- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
PesawaranPesawaran - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
13
Pesawaran, Kamis 17 September 2026
Tim Investigasi DPD PPWI Provinsi Lampung mendesak Pemerintah Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, untuk memberikan pelayanan administrasi secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur terkait permohonan penerbitan surat yang diajukan oleh masyarakat atau ahli waris.
Permohonan tersebut berkaitan dengan dokumen administrasi mengenai tanah kebun kelapa yang menurut keterangan para ahli waris merupakan harta peninggalan almarhum Idris bin Basir dan almarhumah Fatimah binti Abdul Salam.
Tim Investigasi DPD PPWI Provinsi Lampung melakukan pendampingan terhadap pihak keluarga ahli waris yang mengajukan permohonan administrasi kepada Pemerintah Desa Sanggi. Dokumen tersebut diperlukan untuk melengkapi proses hukum terkait penetapan ahli waris dan status hak keperdataan atas tanah kebun kelapa yang menjadi objek persoalan.
Dalam proses tersebut, Tim PPWI mempertanyakan pelayanan administrasi Pemerintah Desa Sanggi karena terdapat dugaan adanya hambatan atau pengaruh dari salah satu perangkat desa yang berkaitan dengan Dusun Kampung Baru.
Pihak yang mengajukan permohonan adalah keluarga ahli waris dari almarhum Idris bin Basir dan almarhumah Fatimah binti Abdul Salam.
Pendampingan dilakukan oleh Tim Investigasi DPD PPWI Provinsi Lampung.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Sanggi, termasuk Kepala Desa dan perangkat desa yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut, diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai proses administrasi yang berlangsung.
Pendampingan dan penyampaian permohonan tersebut berlangsung pada Kamis, 17 September 2026.
Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, berkaitan dengan objek tanah kebun kelapa yang berada di wilayah Dusun Kampung Baru, Desa Sanggi.
Tim Investigasi DPD PPWI Lampung menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena dokumen administrasi desa yang dimohonkan akan digunakan oleh ahli waris untuk kepentingan proses hukum perdata.
Menurut keterangan pihak keluarga, tanah kebun kelapa tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan orang tua mereka. Namun, terdapat persoalan mengenai penguasaan dan klaim atas tanah tersebut yang melibatkan pihak lain.
Tim PPWI juga mempertanyakan adanya dugaan konflik kepentingan apabila perangkat desa yang mempunyai hubungan dengan salah satu pihak dalam persoalan tanah ikut memengaruhi proses administrasi permohonan masyarakat.
Tim Investigasi DPD PPWI Lampung mendampingi masyarakat dalam menyampaikan permohonan secara resmi kepada Pemerintah Desa Sanggi.
Tim meminta agar Pemerintah Desa Sanggi menerima dan memproses permohonan tersebut berdasarkan dokumen, data, riwayat tanah, keterangan para pihak, serta ketentuan administrasi pemerintahan desa yang berlaku, tanpa memihak kepada salah satu pihak.
Apabila terdapat keberatan terhadap penerbitan surat atau dokumen mengenai asal-usul tanah, keberatan tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti serta dasar hukum yang jelas.
PPWI MINTA KEPALA DESA SANGGI BERIKAN KLARIFIKASI
Tim Investigasi DPD PPWI Provinsi Lampung mendesak Kepala Desa Sanggi agar memberikan penjelasan mengenai:
1. Dasar dan prosedur pelayanan atas permohonan surat yang diajukan oleh pihak ahli waris.
2. Apakah terdapat keberatan dari pihak lain terhadap permohonan tersebut.
3. Siapa saja pihak yang memberikan keterangan atau rekomendasi dalam proses administrasi tersebut.
4. Apakah perangkat desa yang disebut dalam persoalan memiliki kepentingan langsung atau hubungan dengan salah satu pihak yang bersengketa.
5. Apakah Pemerintah Desa Sanggi telah melakukan pemeriksaan terhadap riwayat asal-usul tanah dan dokumen pendukung sebelum memberikan pelayanan administrasi.
6. Apakah seluruh pihak yang berkepentingan telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara berimbang.
Tim PPWI menegaskan bahwa persoalan terseb
