- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
PesawaranPesawaran - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
130
PESAWARAN
Pekerjaan perbaikan jalan dengan metode tambal sulam di wilayah Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan setelah seorang warga dilaporkan mengalami kecelakaan saat melintas di sekitar lokasi pekerjaan, Rabu (16/9/2026).
Korban yang untuk kepentingan pemberitaan disebut Sapon (nama samaran) mengalami luka pada bagian kaki dan tangan setelah terjatuh saat melintas di ruas jalan yang tengah dalam proses pengerjaan.
Usai kejadian, korban disebut mendapat pertolongan medis di Bidan Yeni Maryanic, Jalan Way Ratai, Gebang Induk, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Mengaku Tak Melihat Ada Pekerjaan Jalan
Sapon mengaku tidak mengetahui adanya pekerjaan perbaikan jalan tersebut. Menurutnya, kondisi lokasi saat kejadian cukup gelap dan tidak terlihat rambu peringatan yang dapat memberi informasi kepada pengguna jalan.
“Jalanan gelap gulita, rambu-rambu tidak ada. Jalan yang biasa saya lalui biasanya aman-aman saja. Tiba-tiba di posisi gelap, jalan rusak, ternyata sedang diperbaiki. Sekarang motor saya susah, kaki dan tangan saya luka-luka. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab?” keluh Sapon.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diverifikasi lebih lanjut, terutama terkait kondisi lokasi pekerjaan pada saat kecelakaan terjadi.
Papan Informasi dan Rambu Keselamatan Dipertanyakan
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pada lokasi pekerjaan tambal sulam tersebut tidak terlihat papan informasi maupun tanda peringatan yang mudah terlihat oleh pengguna jalan.
Namun, persoalan keselamatan pada pekerjaan jalan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan papan proyek. Hal yang lebih penting adalah bagaimana pengguna jalan tetap mendapatkan perlindungan selama pekerjaan berlangsung.
Terlebih jika pekerjaan dilakukan pada malam hari atau berada di lokasi dengan penerangan minim. Rambu peringatan, pembatas area kerja, pengaman pekerjaan, penerangan sementara, hingga petugas pengatur lalu lintas menjadi aspek yang perlu diperiksa.
Kondisi tersebut penting karena ruas jalan masih digunakan masyarakat dan perubahan permukaan jalan akibat pekerjaan berpotensi memerlukan perhatian khusus dari pengguna jalan.
Siapa Pelaksana dan Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kecelakaan yang dialami Sapon belum dapat serta-merta disimpulkan sepenuhnya disebabkan oleh pekerjaan jalan. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui faktor yang sebenarnya terjadi.
Beberapa hal yang perlu diverifikasi antara lain kondisi permukaan jalan, posisi pekerjaan, penerangan, keberadaan rambu dan pembatas, metode pelaksanaan pekerjaan, serta keterangan saksi maupun pihak pelaksana.
Di sisi lain, peristiwa tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik.
Siapa pelaksana pekerjaan tambal sulam tersebut? Dari mana sumber anggarannya? Berapa nilai pekerjaan? Siapa PPK-nya? Apakah terdapat konsultan pengawas? Dan bagaimana sistem pengamanan pengguna jalan selama pekerjaan berlangsung?
Jika pekerjaan tersebut merupakan proyek pemerintah, informasi mengenai kegiatan, pelaksana, nilai kontrak, sumber anggaran, serta pengawasan menjadi penting diketahui masyarakat sebagai bagian dari transparansi penggunaan anggaran publik.
Sekretaris PPWI Lampung Soroti Aspek Keselamatan
Sekretaris PPWI Lampung, Gunawan Kesuma Yudha, SH, yang juga berprofesi sebagai advokat, turut menyoroti aspek keselamatan dalam pekerjaan konstruksi jalan.
Menurut Gunawan, aspek keamanan dan keselamatan konstruksi perlu menjadi perhatian penyedia jasa maupun pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan, termasuk penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai ketentuan dan ruang lingkup pekerjaan.
“Kontraktor yang tidak mematuhi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi serta lalai hingga menyebabkan kecelakaan bagi warga atau pengguna jalan dapat menghadapi konsekuensi hukum, mulai dari administratif, perdata hingga pidana, tergantung fakta dan hasil pemeriksaan,” ujar Gunawan.
Ia juga menyebut aspek keselamatan pengguna jalan perlu dilihat dalam kaitannya dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Warga Menunggu Kejelasan
Peristiwa yang dialami Sapon kembali mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur bukan hanya menyangkut kualitas hasil akhir pekerjaan. Keselamatan masyarakat selama proses pengerjaan juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
Warga berharap pihak pelaksana dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai pekerjaan tersebut, termasuk terkait sistem pengamanan, penerangan, rambu peringatan, papan informasi, serta penerapan keselamatan konstruksi di lokasi.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor, PPK, konsultan pengawas maupun dinas terkait untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.
Sebab, selama jalan tersebut masih digunakan masyarakat, satu pertanyaan penting tetap menunggu jawaban:
“Ketika pekerjaan jalan berlangsung, siapa yang memastikan keselamatan warga yang melintas?”(TIM/Red)
