- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Ogan IlirOgan Ilir - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
11
OGAN ILIR
Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 01 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat dugaan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan material di lapangan yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Program tersebut merupakan bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dari Direktorat Jenderal Sekolah Menengah Pertama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam papan proyek tercantum pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) dengan nilai dana bantuan sebesar Rp1.139.989.122. Sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026, sedangkan pelaksananya adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negeri 01 Payaraman.
Adapun waktu pelaksanaan yang tercantum dalam papan informasi yakni 120 hari kalender sesuai tanggal PKS.
Dari kondisi yang terlihat di lokasi, terdapat sejumlah material bangunan, seperti sak semen, material bekas bongkaran dan puing-puing pekerjaan yang berada di sekitar area sekolah. Sejumlah bagian bangunan juga tampak masih dalam proses pengerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah seluruh pekerjaan dan material yang digunakan telah sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis, serta petunjuk pelaksanaan program revitalisasi.
Terlebih, nilai bantuan yang mencapai lebih dari Rp1,1 miliar merupakan anggaran pemerintah yang penggunaannya perlu dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat material lama yang dipertahankan atau digunakan kembali dalam proses revitalisasi, perlu dipastikan apakah hal tersebut memang diperbolehkan berdasarkan spesifikasi teknis dan ketentuan program.
Dugaan ketidaksesuaian tersebut tentunya masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait, sehingga tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang berwenang.
Pihak SD Negeri 01 Payaraman, P2SP, maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai progres pekerjaan, jenis material yang digunakan, dasar penggunaannya, serta kesesuaiannya dengan RAB dan spesifikasi teknis.
Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa anggaran revitalisasi sebesar Rp1.139.989.122 benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas bagi peserta didik.( Abbas pewarta )
