- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Ogan IlirOgan Ilir - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
9
OGAN ILIR
Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Muhammadiyah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga menggunakan sebagian material lama dalam proses revitalisasi.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dari Direktorat Jenderal Sekolah Menengah Dasar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam papan informasi tercantum nilai bantuan sebesar Rp960.972.037, dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026. Pelaksana kegiatan disebut Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Muhammadiyah Tanjung Raja, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender sesuai tanggal PKS.
Dugaan penggunaan material lama dalam pekerjaan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, khususnya terkait kesesuaian material yang digunakan dengan RAB, spesifikasi teknis serta petunjuk pelaksanaan program.
Media juga telah berupaya meminta keterangan kepada Kepala SD Muhammadiyah Tanjung Raja, Mismarani, S.Pd.SD, terkait pekerjaan revitalisasi tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan.
Menurut informasi yang diperoleh, pihak media telah beberapa kali mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi, namun belum dapat bertemu dengan kepala sekolah.
Penggunaan material lama dalam pekerjaan revitalisasi tentunya perlu mendapat penjelasan. Apakah material tersebut memang merupakan material bekas yang kembali digunakan, atau masih merupakan bagian bangunan/material yang berdasarkan ketentuan teknis memang dapat dipertahankan dan dimanfaatkan kembali.
Hal ini penting diklarifikasi mengingat nilai bantuan yang tercantum pada papan informasi mencapai Rp960.972.037 dan bersumber dari APBN.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pelaksanaan program tersebut, termasuk jenis pekerjaan, penggunaan material, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pihak pengelola SD Muhammadiyah Tanjung Raja maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dugaan tersebut.
Jika penggunaan material lama memang diperbolehkan, diharapkan dapat dijelaskan dasar teknis maupun ketentuannya. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak benar, pihak sekolah atau pelaksana dapat memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala SD Muhammadiyah Tanjung Raja terkait dugaan penggunaan material lama tersebut. ( Abbas pewarta )
