- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Way KananWay Kanan - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
11
Way Kanan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting pada Senin, 14 September 2026.
Dalam rapat paripurna tersebut, terdapat tiga agenda utama yang dibahas, yakni pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2026, pengesahan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta penyampaian Raperda tentang APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2027.
Dalam agenda pengesahan Perubahan APBD 2026, anggaran belanja daerah Kabupaten Way Kanan ditetapkan sekitar Rp1,260 triliun. Angka tersebut mengalami peningkatan sekitar Rp40,63 miliar dibandingkan pagu anggaran sebelumnya.
Sementara itu, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp1,211 triliun.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp50,94 miliar. Sumber penerimaan pembiayaan tersebut antara lain berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp1,5 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal pemerintah daerah.
Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah daerah untuk memastikan berbagai program prioritas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan hingga akhir tahun anggaran 2026.
Selain pengesahan Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga menjadi momentum penyampaian Raperda tentang APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2027.
Untuk tahun anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Way Kanan memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp1,429 triliun. Sementara belanja dan transfer daerah direncanakan mencapai sekitar Rp1,432 triliun.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan tahun 2027 direncanakan sebesar Rp5 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,5 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah.
Usulan RAPBD 2027 tersebut mengacu pada Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027 yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan pada Agustus 2026.
Kesepakatan KUA-PPAS tersebut menjadi salah satu landasan bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam melanjutkan penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 yang kemudian disampaikan kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan anggaran harus tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Menurutnya, anggaran harus diarahkan untuk mendukung program prioritas yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
“Penyusunan anggaran harus tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan diarahkan untuk membiayai program yang menjadi prioritas serta benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ujar Ayu dalam rangkaian pembahasan KUA-PPAS.
Kebijakan anggaran 2027 juga diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, perlindungan lingkungan, serta penguatan tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Rial Kalbadi menegaskan bahwa pembahasan anggaran merupakan bagian dari fungsi penganggaran DPRD.
Menurutnya, setiap program yang masuk dalam APBD harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, terukur, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Untuk tahun anggaran 2027, sejumlah sektor menjadi perhatian dalam arah kebijakan pembangunan daerah, di antaranya pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, serta program pembangunan yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan demikian, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memiliki nilai belanja sekitar Rp1,260 triliun, sedangkan RAPBD Tahun Anggaran 2027 memproyeksikan belanja dan transfer sekitar Rp1,432 triliun.
Namun, perlu ditegaskan bahwa angka RAPBD 2027 tersebut masih berada dalam tahapan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Karena itu, angka tersebut belum dapat disebut sebagai APBD definitif sebelum seluruh tahapan pembahasan dan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selesai dilaksanakan.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap seluruh proses pembahasan RAPBD 2027 bersama DPRD dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang sehat, efektif, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain pembahasan anggaran, pengesahan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRD dalam memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren di Kabupaten Way Kanan.
