Tuntut Dibebaskan, Terdakwa Kasus Hutan Kota Lampung Tengah Bacakan Pledoi, Surat Zeezee untuk Majelis Hakim Sentuh Ruang Sidang

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    LampungLampung
  • Sistem:
    Tidak diketahui
  • Harga:
    USD 0
  • Dilihat:
    6

Lampung

Persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hutan Kota Lampung Tengah memasuki babak akhir. Setelah dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Rikky Apriga Yuzaki melalui tim penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi) dengan memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari seluruh dakwaan.

Pledoi dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (29/7/2026). Tim penasihat hukum yang terdiri dari Dedi Haryanto, S.H., M.H., Gunawan Kesuma Yuda, S.H., dan Antariksa, S.H., M.H. menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak membuktikan klien mereka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

Antariksa mengatakan, permohonan pembebasan tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang menurutnya justru menguntungkan terdakwa.

“Kami mengajukan pledoi kepada Majelis Hakim agar keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud. Selama persidangan kami telah memaparkan fakta-fakta yang sebenarnya. Bahkan ahli teknik dari Unila yang dihadirkan oleh JPU bersama auditor internal kejaksaan, di bawah sumpah di hadapan majelis hakim, menyampaikan adanya kesalahan dalam menginput data saat penyusunan laporan audit. Oleh karena itu, kami memohon agar terdakwa Rikky Apriga Yuzaki dibebaskan dari seluruh dakwaan karena kerugian keuangan negara menurut kami tidak nyata dan tidak pasti,” ujar Antariksa usai persidangan.

Menurut tim penasihat hukum, selama proses pembuktian telah muncul sejumlah fakta yang dinilai menimbulkan keraguan terhadap dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Mereka berharap seluruh fakta yang telah terungkap menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.

Surat Zeezee Buat Suasana Sidang Haru

Selain pembacaan pledoi, suasana persidangan berubah menjadi emosional ketika sebuah surat dari putri sulung terdakwa, Shakayla Zeevara Gavarindi (Zeezee) yang masih berusia 10 tahun, disampaikan kepada Majelis Hakim.

Dalam suratnya, Zeezee mengaku belum memahami sepenuhnya tentang hukum. Namun, ia percaya Majelis Hakim akan memeriksa perkara ayahnya secara adil berdasarkan seluruh fakta, bukti, dan keterangan yang telah disampaikan di persidangan.

Dengan bahasa sederhana, Zeezee memohon agar apabila ayahnya dinyatakan tidak bersalah, Majelis Hakim berkenan membebaskannya sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

Ia juga menuliskan bahwa dirinya bersama dua adiknya yang masih kecil sangat membutuhkan sosok sang ayah untuk mendampingi mereka tumbuh, belajar, dan meraih cita-cita.

Surat tersebut menjadi salah satu momen yang paling menyentuh dalam persidangan. Sejumlah pengunjung sidang tampak larut dalam suasana haru saat isi surat dibacakan.

Rikky: Saya Tidak Pernah Berniat Korupsi

Dalam nota pembelaannya, Rikky Apriga Yuzaki juga menyampaikan permohonan langsung kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ia mengawali pembelaannya dengan menyampaikan permohonan maaf kepada istri, ketiga anaknya, serta keluarga besar yang turut merasakan dampak dari proses hukum yang dijalaninya.

Rikky menjelaskan perjalanan kariernya sebagai profesional di bidang manufaktur, industri, dan energi. Ia mengaku selama ini bekerja secara profesional dan tidak pernah memiliki niat untuk melakukan korupsi ataupun mencari keuntungan pribadi dari proyek yang kini menjadi objek perkara.

Menurutnya, seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan selalu bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan tidak pernah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Di akhir pledoinya, Rikky memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hati nurani, serta rasa keadilan.

Menanti Putusan

Dengan telah dibacakannya nota pembelaan dari terdakwa dan tim penasihat hukum, perkara dugaan korupsi proyek Hutan Kota Lampung Tengah kini memasuki tahap akhir sebelum Majelis Hakim membacakan putusan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena selama persidangan muncul perdebatan mengenai dasar perhitungan dugaan kerugian negara serta berbagai keterangan saksi dan ahli yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim.

Sidang selanjutnya akan digelar sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pledoi, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.

(TIM/Red)

Rating

0

( 0 Votes )
Silahkan Rating!
Tuntut Dibebaskan, Terdakwa Kasus Hutan Kota Lampung Tengah Bacakan Pledoi, Surat Zeezee untuk Majelis Hakim Sentuh Ruang Sidang

No votes so far! Be the first to rate this post.