Sekum GPRI Candra Meca Soroti Pasar Malam Taman Asri Baradatu, Minta Penegasan SE Bupati

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    Way KananWay Kanan
  • Sistem:
    Tidak diketahui
  • Harga:
    USD 0
  • Dilihat:
    7

WAY KANAN

 

Sekretaris Gempar Peduli Rakyat Indonesia GPRI Candra Meca menyoroti rencana hiburan Pasar Malam di Taman Asri, Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Ia mempertanyakan konsistensi penerapan Surat Edaran Bupati Way Kanan terkait larangan hiburan malam hari.

Sorotan itu disampaikan menyusul beredarnya poster “COMING SOON PASAR MALAM TAMAN ASRI” yang memuat tagline “Hiburan • Kuliner • Edukasi • Kebahagiaan” serta jadwal “Serunya Malam, Bahagianya Bersama”. Dalam poster juga tertulis kegiatan hiburan musik, komunitas, dan wahana yang beroperasi malam hari.

“Kalau Tegas, Semua Hiburan Malam Dibatasi”
Candra Meca menilai perlu ada kejelasan dari Pemkab Way Kanan. Menurutnya, jika SE Bupati melarang hiburan malam, maka aturannya harus berlaku untuk semua jenis kegiatan, bukan hanya organ tunggal.

“Jika Surat Edaran Bupati melarang hiburan malam hari, apa bedanya Pasar Malam dan organ tunggal? Jika harus tegas, maka semua hiburan malam harus dibatasi,” kata Candra Meca, Rabu (4/6/2026).

Ia menambahkan, penegasan aturan penting agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat dan pelaku usaha hiburan.

Poster Sebut Hiburan Malam & Musik
Berdasarkan poster yang beredar, Pasar Malam Taman Asri dijadwalkan “Segera Hadir di Kota Anda” dengan lokasi Taman Asri Baradatu. Poster mempromosikan kuliner, permainan anak, edukasi, belanja, serta “hiburan musik, komunitas, dan kejutan menarik setiap malam”.

Hingga rilis ini diturunkan, redaksi telah berupaya mengonfirmasi maksud dan detail pelaksanaan Pasar Malam Taman Asri kepada pengelola Karang Taruna Taman Asri melalui akun Instagram/Facebook/TikTok @Karangtarunatamas yang tercantum di poster. Konfirmasi belum direspons.

Redaksi juga berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga serta Satpol PP Way Kanan terkait penegakan SE Bupati tentang pembatasan hiburan malam, serta kriteria perbedaan “pasar malam” dan “organ tunggal” yang diperbolehkan.

Jurnal lampung .com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Pemkab Way Kanan, pengelola Pasar Malam Taman Asri, dan pihak terkait. Asas praduga tak bersalah berlaku.

Rating

0

( 0 Votes )
Silahkan Rating!
Sekum GPRI Candra Meca Soroti Pasar Malam Taman Asri Baradatu, Minta Penegasan SE Bupati

No votes so far! Be the first to rate this post.