Karhutla Berulang di OKI, Wakil Ketua DPRD Desak Audit Perusahaan HTI dan Perkebunan

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    OkiOki
  • Sistem:
    Tidak diketahui
  • Harga:
    USD 0
  • Dilihat:
    6

KAYUAGUNG, OKI

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memunculkan sorotan terhadap komitmen perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) dalam mencegah serta menanggulangi kebakaran di wilayah operasional mereka.

Di tengah kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah, Wakil Ketua DPRD OKI, Febriansyah Wardana, ST, mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi. Ia meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pencegahan karhutla, kesiapan sarana pemadaman, hingga pengelolaan kawasan perusahaan.

Menurut Febriansyah, penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api setelah kebakaran terjadi. Pemerintah juga harus mengevaluasi langkah pencegahan yang telah dilakukan perusahaan, terutama di wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran.

“Di mana komitmen perusahaan dalam mencegah dan mengatasi karhutla? OKI saat ini menduduki peringkat pertama sebagai wilayah penyumbang hotspot terbanyak di Sumsel. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan dan langkah nyata perusahaan dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla,” ujar Febriansyah saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).

Ia menegaskan, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten OKI memiliki kewajiban menjalankan upaya pencegahan kebakaran, menjaga kawasan konsesi, serta memastikan kesiapan sarana dan prasarana pengendalian karhutla.

Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi berwenang diminta mengevaluasi pelaksanaan kewajiban tersebut secara menyeluruh, termasuk efektivitas sistem pengawasan, pengelolaan kawasan, dan kesiapan menghadapi potensi kebakaran.

Ribuan Hotspot di Area Konsesi, PT BMH Diminta Diaudit

Sorotan terhadap tanggung jawab perusahaan menguat setelah data analisis spasial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan untuk periode September hingga Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam naskah sumber, mencatat ribuan titik panas di dalam area konsesi sejumlah perusahaan perkebunan dan kehutanan.

Dalam data tersebut, sektor HTI yang dikaitkan dengan PT BMH tercatat memiliki 5.960 titik panas. Sementara itu, pada sektor perkebunan, PT Rumpun 6 Bersaudara tercatat memiliki 1.847 titik panas dan PT Kelantan Sakti sebanyak 714 titik panas.

Data tersebut menjadi perhatian dalam evaluasi penanganan karhutla di Kabupaten OKI. Meski demikian, keberadaan titik panas di dalam area konsesi tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan terkait menjadi penyebab kebakaran.

Diperlukan verifikasi lapangan, pemeriksaan lokasi, serta penyelidikan oleh instansi berwenang untuk memastikan penyebab kebakaran dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Febriansyah secara khusus meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap PT BMH. Audit tersebut, menurutnya, perlu mencakup langkah pencegahan kebakaran, kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, serta tata kelola air di wilayah konsesi.

Ia menilai, apabila kebakaran berulang di kawasan yang sama, pemerintah harus mengevaluasi efektivitas upaya pencegahan yang telah dilakukan perusahaan, bukan hanya mengandalkan pemadaman ketika api telanjur meluas.

“Saya meminta agar dilakukan audit menyeluruh, baik terhadap pencegahan, kesiapan sarana, maupun tata kelola air. Apabila memang terbukti lalai, perlu ada tindakan tegas,” tegasnya.

Febriansyah juga menyinggung informasi bahwa PT BMH pernah mendapatkan sanksi pembekuan. Menurutnya, riwayat penindakan tersebut perlu ditelusuri dan dijadikan bahan evaluasi untuk memastikan apakah kewajiban perusahaan telah dipenuhi serta apakah langkah perbaikan yang diwajibkan benar-benar dilaksanakan.

Jangan Berhenti pada Pemadaman, Sanksi Harus Ditegakkan

Febriansyah menegaskan, penanganan karhutla harus mencakup pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan. Pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api dan penanganan dampak kabut asap, sementara evaluasi terhadap kewajiban perusahaan tidak dilakukan secara menyeluruh.

Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan atau lalai menjalankan kewajibannya dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga pertanggungjawaban lain sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pencabutan izin juga dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan hukum.

“Kalau terbukti lalai, harus ada konsekuensi tegas. Jangan sampai kebakaran berulang, masyarakat terus terdampak asap, tetapi tanggung jawab korporasi tidak pernah dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Desakan tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan pemegang konsesi di OKI benar-benar menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan menanggulangi karhutla.

Evaluasi tidak cukup hanya berdasarkan laporan kegiatan pemadaman atau keberadaan peralatan pemadam. Pemeriksaan juga perlu menilai kesiapan personel, ketersediaan sumber air, sistem pemantauan titik panas, serta efektivitas langkah pencegahan di lapangan.

Masyarakat Terdampak Asap, Transparansi Menjadi Tuntutan

Berulangnya karhutla di Kabupaten OKI bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan, keselamatan, dan aktivitas masyarakat yang terdampak kabut asap.

Dalam kondisi tersebut, keterbukaan informasi mengenai hasil audit, penyebab kebakaran, serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran menjadi penting untuk memastikan penanganan karhutla berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah dan instansi berwenang diharapkan tidak berhenti pada pendataan titik panas maupun pemadaman api. Langkah pencegahan harus diperkuat, dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif, dan tindakan hukum harus dijalankan apabila ditemukan bukti yang cukup.

Dengan demikian, penanganan karhutla di OKI tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga mampu mencegah kebakaran berulang, melindungi masyarakat, dan memastikan tanggung jawab setiap pihak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. ( Abbas ppwi )

Rating

0

( 0 Votes )
Silahkan Rating!
Karhutla Berulang di OKI, Wakil Ketua DPRD Desak Audit Perusahaan HTI dan Perkebunan

No votes so far! Be the first to rate this post.