Wakil Ketua DPRD OKI Pertanyakan Komitmen Perusahaan Tangani Karhutla, Desak Sanksi Tegas

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    OkiOki
  • Sistem:
    Tidak diketahui
  • Harga:
    USD 0
  • Dilihat:
    4

KAYUAGUNG, OKI

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Febriansyah Wardana, ST, mempertanyakan komitmen dan keseriusan sejumlah perusahaan perkebunan serta Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, dalam upaya mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterimanya, Kabupaten OKI masih menjadi salah satu wilayah dengan jumlah titik panas (hotspot) tertinggi di Sumatera Selatan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kabut asap akibat karhutla masih menyelimuti sejumlah wilayah di OKI dan daerah lainnya di Sumsel.

“Di mana komitmen perusahaan dalam mencegah dan mengatasi karhutla? OKI saat ini disebut menduduki peringkat pertama sebagai wilayah penyumbang hotspot terbanyak di Sumsel. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan dan langkah nyata perusahaan dalam melakukan pencegahan serta penanggulangan karhutla,” ujar Febriansyah saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).

Febriansyah menegaskan, perusahaan yang beroperasi di wilayah OKI harus menjalankan kewajibannya dalam menjaga, mengawasi, dan melindungi kawasan konsesi masing-masing dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, upaya pencegahan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika api sudah membesar. Perusahaan perlu memastikan kesiapsiagaan personel, peralatan pemadam, sarana pendukung, serta langkah pencegahan yang efektif di wilayah operasionalnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang terindikasi tidak menjalankan kewajibannya dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Desak Evaluasi dan Sanksi Tegas

Febriansyah mendesak pemerintah agar tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi tersebut, menurutnya, harus diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius, ia mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan rekomendasi pencabutan izin usaha sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Mengabaikan kewajiban menjaga wilayah konsesi dari karhutla merupakan persoalan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan. Bagi korporasi yang terbukti terlibat dalam karhutla, perlu diberikan sanksi tegas, termasuk rekomendasi pencabutan izin dan denda,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga menelusuri penyebab kebakaran, mengevaluasi pelaksanaan kewajiban perusahaan, serta memastikan adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.

Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan perkebunan, pemegang konsesi HTI, dan masyarakat.

Ribuan Hotspot Terdeteksi di Area Konsesi Perusahaan

Sementara itu, berdasarkan informasi mengenai analisis spasial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan untuk periode September hingga Oktober 2026, terdapat indikasi titik panas di sejumlah wilayah yang perlu ditelaah lebih lanjut, termasuk yang berada di sekitar atau di dalam kawasan konsesi perusahaan.

Data tersebut menjadi penting untuk mendorong transparansi dan evaluasi terhadap upaya pencegahan karhutla yang dilakukan para pemegang konsesi.

Namun, keberadaan titik panas di dalam atau di sekitar wilayah konsesi tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan terkait menjadi penyebab kebakaran. Diperlukan verifikasi lapangan, pemeriksaan kondisi lokasi, serta penyelidikan oleh instansi berwenang untuk memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Oleh karena itu, pemerintah dan instansi terkait perlu membuka informasi mengenai sebaran titik panas, lokasi kebakaran, status kawasan, serta hasil pemeriksaan terhadap perusahaan yang wilayah operasionalnya terdampak.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan penanganan karhutla berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Hingga data dan hasil pemeriksaan lebih lanjut tersedia, evaluasi terhadap perusahaan perlu dilakukan secara objektif berdasarkan fakta di lapangan.

( Abbas PPWI ).

Rating

0

( 0 Votes )
Silahkan Rating!
Wakil Ketua DPRD OKI Pertanyakan Komitmen Perusahaan Tangani Karhutla, Desak Sanksi Tegas

No votes so far! Be the first to rate this post.