- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Bandar LampungBandar Lampung - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
Bandar Lampung – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) menjadi salah satu aspek penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan teknis dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandar Lampung yang belum memiliki bendahara BOS secara khusus. Akibatnya, tugas tersebut masih dirangkap oleh kepala sekolah maupun guru.
“Iya, saat ini bendahara BOS masih kami rangkap. Bahkan ada juga guru yang merangkap sebagai bendahara BOS,” ungkap salah seorang kepala sekolah dasar di Bandar Lampung, Rabu (29/7/2026).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola keuangan sekolah. Selain harus fokus pada tugas utama sebagai pendidik atau kepala sekolah, mereka juga dibebani tanggung jawab administratif dan pengelolaan anggaran yang membutuhkan ketelitian serta kepatuhan terhadap regulasi.
Praktik rangkap jabatan ini dinilai berpotensi meningkatkan beban kerja, memperbesar risiko kesalahan administrasi, hingga membuka peluang terjadinya persoalan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana apabila tidak didukung sistem pengawasan yang memadai.
Hingga kini, belum diketahui langkah konkret Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menyikapi persoalan tersebut. Publik pun menantikan penjelasan dari Wali Kota Bandar Lampung terkait alasan masih banyaknya sekolah yang belum memiliki bendahara BOS definitif.
Beberapa pertanyaan yang menjadi perhatian publik antara lain:
Mengapa hingga saat ini masih banyak sekolah yang belum memiliki bendahara BOS khusus?
Apakah Pemerintah Kota Bandar Lampung akan melakukan penataan sumber daya manusia agar setiap sekolah memiliki bendahara BOS yang sesuai kebutuhan?
Langkah strategis apa yang akan diambil untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme pengelolaan dana BOS/BOSP di seluruh sekolah?
Transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana pendidikan merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Karena itu, penjelasan dan kebijakan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus solusi atas persoalan yang terjadi di lapangan.(TIM/Red)
