- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Bandar LampungBandar Lampung - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
6
Bandar Lampung – Polemik pengelolaan Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung kembali mencuat. Seorang calon mitra Badan Gizi Nasional (BGN), Dra. Solida Sari, mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp1,5 miliar setelah seluruh persyaratan pembangunan dapur SPPG diklaim telah dipenuhi, namun operasional dapurnya hingga kini belum dapat berjalan.
Kepada media ini, Senin (21/7/2026), Solida Sari menjelaskan bahwa dirinya telah membangun dapur SPPG yang berlokasi di Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.
Menurutnya, seluruh tahapan mulai dari pembangunan gedung, pengadaan peralatan dapur, hingga kelengkapan administrasi telah dipenuhi dengan total investasi mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
“Saya sudah lengkapi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh BGN, mulai dari pembangunan gedung sesuai SOP BGN hingga seluruh peralatannya yang menelan dana sekitar Rp1,5 miliar. Lokasi dapur berada di Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Sukabumi, dengan PIC #016 dan ID SPPG QLVF2H7B yang berkaitan dengan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP),” ujar Solida.
Namun, persoalan muncul ketika Solida mengetahui adanya Surat Penunjukan Perwakilan Yayasan Nomor 127/SPPY-YPPSDP/XI/2025 tertanggal 29 November 2025 yang mencantumkan nama Christanto Eka Candra sebagai perwakilan yayasan sekaligus PIC SPPG Sukabumi dengan ID SPPG QLVF2H7B.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Christanto Eka Candra ditunjuk oleh Ketua Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP), Letjen TNI (Purn) Musa Bangun, untuk menjadi mitra yayasan dalam pembangunan dan pengelolaan SPPG Sukabumi.
Namun, Solida mengaku terkejut setelah memperoleh surat klarifikasi resmi dari YPPSDP yang justru menyatakan bahwa yayasan tidak pernah menerbitkan surat penunjukan tersebut.
Dalam Surat Klarifikasi Nomor B/40/YPPSDP/VII/2026, YPPSDP menjelaskan bahwa berdasarkan data akun mitra BGN, titik koordinat -5.396165, 105.297515 berada di atas lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 14250 atas nama Johnson Sihotang, yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Lebih lanjut, pada poin berikutnya, YPPSDP secara tegas menyatakan:
“Bahwa Surat Penunjukan Perwakilan Yayasan Nomor 127/SPPY-YPPSDP/XI/2025 tertanggal 29 November 2025, Yayasan YPPSDP tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.”
Atas kondisi tersebut, Solida mengaku telah mengajukan permohonan resmi kepada Ketua YPPSDP agar menerbitkan surat pengantar kepada Badan Gizi Nasional (BGN) guna melakukan penyesuaian data kepemilikan ID SPPG QLVF2H7B.
Dalam surat permohonannya, Solida menegaskan bahwa dirinya adalah pihak yang menguasai lokasi dapur secara sah. Ia menyebut telah menyewa lahan dari pemilik SHM, membangun dapur hingga mencapai sekitar 99 persen, serta melengkapi berbagai fasilitas operasional, termasuk kendaraan operasional.
Ia juga menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan ataupun kuasa kepada pihak mana pun, termasuk kepada Christanto Eka Candra, untuk menggunakan data, titik koordinat, maupun fasilitas dapur yang telah dibangunnya.
Tak hanya itu, Solida mengungkapkan bahwa dirinya telah mendatangi kantor pusat Badan Gizi Nasional di Jakarta pada 4 Juni 2026 untuk menyampaikan keberatan atas permasalahan tersebut.
Menurut Solida, pihak BGN saat itu meminta agar dirinya melengkapi surat pengantar dari YPPSDP sebagai dasar administrasi untuk melakukan penyesuaian data kepemilikan ID SPPG.
“Permohonan ini bukan untuk mengambil hak pihak lain, melainkan untuk meluruskan data administrasi agar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan,” tulis Solida dalam surat permohonannya.
Sebagai bahan pendukung, Solida turut melampirkan berbagai dokumen, antara lain identitas diri, bukti kepemilikan lokasi, dokumentasi pembangunan dapur, bukti pembelian peralatan dan kendaraan operasional, hasil verifikasi tim BGN, hingga surat klarifikasi dari YPPSDP.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN), Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP), serta Christanto Eka Candra guna memperoleh penjelasan dan memastikan seluruh informasi secara berimbang sesuai prinsip cover both sides.
(Tim Redaksi) Bersambung.
