- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Bandar LampungBandar Lampung - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
10
Bandar Lampung
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan persoalan serius dalam pelaksanaan sepuluh paket pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan pada Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung tahun anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 43B/T/LHP/DJPKN-v.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 20 Mei 2026, khususnya pada poin “Kurang Volume dan Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak atas Sepuluh Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas BMBK.”
Berdasarkan hasil audit, Pemerintah Provinsi Lampung pada 2025 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp952,34 miliar. Dari anggaran tersebut, sekitar Rp831,88 miliar atau 87,35 persen digunakan untuk sepuluh paket pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan pada Dinas BMBK.
Kesepuluh pekerjaan itu dilaksanakan oleh sejumlah penyedia jasa konstruksi dengan nilai kontrak keseluruhan mencapai Rp90,77 miliar.
Namun, setelah melakukan pemeriksaan dokumen kontrak, laporan kemajuan fisik, back up data, as built drawing, foto dokumentasi, hingga pengujian fisik di lapangan, BPK menemukan adanya persoalan pada volume maupun spesifikasi pekerjaan.
Pemeriksaan fisik dilakukan pada 4 hingga 11 April 2026, bersama PPK, Pengawas Teknis, penyedia jasa konstruksi, konsultan pengawas, serta didukung hasil pengujian laboratorium independen.
Hasilnya cukup mencolok.
BPK mencatat adanya kekurangan volume senilai Rp630.009.866,70 dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp2.145.017.337,23.
Dengan demikian, total nilai yang menjadi temuan mencapai Rp2.775.027.203,93.
Temuan tersebut tersebar pada sepuluh paket pekerjaan jalan yang berada di sejumlah kabupaten di Lampung, mulai dari Way Kanan, Lampung Utara, Tulang Bawang, Lampung Tengah hingga Lampung Timur.
Salah satu nilai temuan terbesar terdapat pada pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Bujung Tenuk–Penumangan (Link. 086) di Kabupaten Tulang Bawang, dengan nilai kontrak Rp6,05 miliar. BPK mencatat kekurangan volume sebesar Rp260,17 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp386,69 juta, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp646,87 juta.
Kemudian pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Sp. Empat–Kasui (Link. 074) di Kabupaten Way Kanan dengan nilai kontrak Rp4,91 miliar juga menjadi sorotan. BPK menemukan kekurangan volume Rp91,78 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp400,57 juta, atau total sekitar Rp492,36 juta.
Sementara pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Tajab–Adi Jaya (Link. 089) di Kabupaten Way Kanan tercatat memiliki total temuan sekitar Rp485,32 juta.
Temuan lainnya tersebar pada tujuh paket pekerjaan berbeda dengan nilai yang bervariasi.
BPK menyebut kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut antara lain terjadi pada sejumlah item pekerjaan penting, seperti Lapis Pondasi Agregat A (LPA A), Lapis Pondasi Agregat B (LPA B), Laston Lapis Antara (AC-BC), Laston Lapis Aus (AC-WC), Perkerasan Beton Semen, serta Beton Struktur Fc’20 MPa.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, progres pekerjaan sebelumnya telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan melalui berita acara serah terima.
Bahkan, dari total nilai kontrak Rp90,77 miliar, penyedia jasa konstruksi telah menerima pembayaran sebesar Rp81,69 miliar, sedangkan sekitar Rp9,07 miliar masih berupa retensi pemeliharaan.
Atas temuan tersebut, Dinas BMBK memang telah melakukan sebagian tindak lanjut berupa penyetoran ke RKUD Provinsi Lampung sebesar Rp481.584.120,05 berdasarkan bukti setor tanggal 13–21 Mei 2026.
Namun, angka tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan.
BPK mencatat masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp2.293.443.083,88 yang belum ditindaklanjuti.
Angka inilah yang kemudian menjadi salah satu poin penting dalam rekomendasi BPK kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
Lantas, bagaimana BPK menilai lemahnya pengawasan terhadap sepuluh proyek jalan tersebut, siapa saja yang bertanggung jawab dalam pengendalian kontrak, dan apa langkah Pemprov Lampung untuk memulihkan kelebihan pembayaran Rp2,29 miliar?
(Sugi–Bersambung )
