- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
PalembangPalembang - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
15
PALEMBANG, SUMSEL
Seorang warga asal Kota Batam, Kepulauan Riau, Hanjono Susanto, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan yang diduga terjadi dalam proses penanganan perkara yang sebelumnya dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Agustus 2026.
Dalam dokumen tersebut, Hanjono melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada 11 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam laporan, pihak yang dilaporkan disebut berinisial/nama Taufik Ismail, yang dalam uraian laporan disebut sebagai anggota kepolisian berpangkat AKP yang menangani perkara tersebut.
Berdasarkan uraian yang tercantum dalam STTLP, perkara yang dilaporkan Hanjono sebelumnya telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri kepada Polda Sumatera Selatan melalui surat tertanggal 31 Juli 2024. Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel disebut menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Dalam proses penanganan perkara, menurut keterangan yang dituangkan pelapor, penyidik kemudian meminta pertemuan dengan Hanjono di Batam karena yang bersangkutan tidak dapat hadir langsung ke Polda Sumsel di Palembang.
Pertemuan permintaan informasi tersebut disebut berlangsung pada 18–19 September 2024 di Batam. Pelapor mendalilkan bahwa dalam kesempatan tersebut terdapat permintaan biaya perjalanan dan akomodasi bagi penyidik beserta sejumlah rekannya.
Selain itu, menurut laporan tersebut, pelapor juga mendalilkan adanya permintaan uang saku sebesar Rp10 juta secara tunai. Bahkan, pelapor menyebut adanya permintaan pembiayaan perjalanan ke Malaysia dan Singapura sebelum rombongan kembali ke Batam dan melanjutkan perjalanan ke Palembang.
Tidak berhenti di situ, sekitar awal hingga pertengahan November 2024, pelapor mengaku kembali dimintai uang sebesar Rp75 juta. Dalam laporan disebutkan, uang tersebut dikaitkan dengan kebutuhan penanganan perkara, termasuk biaya ahli pidana dan ahli perdata serta biaya perjalanan.
Pelapor kemudian mengaku menyerahkan uang Rp75 juta pada Rabu malam, 11 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dalam dokumen laporan disebutkan, uang tersebut diserahkan kepada anak buah pihak yang dilaporkan di hadapan yang bersangkutan.
Hanjono juga menyatakan memiliki sejumlah bukti pendukung terkait dugaan tersebut, antara lain foto uang, pembicaraan mengenai permintaan uang, serta rekaman suara keterangannya. Bukti-bukti tersebut disebut telah dilampirkan dalam laporan.
Menurut pelapor, dana yang diminta untuk kebutuhan penanganan perkara tersebut hingga kini tidak memberikan kejelasan sebagaimana yang diharapkan. Atas dasar itu, Hanjono kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Selatan agar dugaan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
STTLP tersebut ditandatangani pelapor dan diketahui oleh petugas SPKT Polda Sumatera Selatan pada 31 Agustus 2026.
