- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
TanggamusTanggamus - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
43
TANGGAMUS, LAMPUNG
Sorotan masyarakat terhadap pekerjaan peningkatan jalan provinsi pada ruas *Kuripan–Simpang Kota Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus*, mendorong Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PROJAMIN meminta pihak berwenang melakukan verifikasi teknis secara langsung di lapangan.
Ketua LPAKN RI PROJAMIN, Helmi, mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada instansi terkait di lingkungan BMBK/PUPR Provinsi Lampung segera turun ke lokasi untuk melakukan *pengukuran ulang ketebalan lapisan aspal sekaligus pemeriksaan kualitas pekerjaan* pada titik-titik yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Helmi, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
“Kami menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terkait kondisi pekerjaan pada ruas Kuripan–Simpang Kota Agung. Karena itu, kami meminta PPK tidak hanya melihat persoalan ini dari laporan administratif, tetapi turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan secara objektif,” ujar Helmi.
Ia menegaskan, desakan tersebut bukan dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, menurutnya, pemeriksaan teknis justru diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik.
“Kalau pekerjaan memang telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, mari buktikan dengan pengukuran dan data teknis di lapangan. Jika ada perbedaan, tentu harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan asumsi,” katanya.
Helmi juga mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dengan melibatkan unsur terkait serta, sepanjang memungkinkan, dapat disaksikan masyarakat dan media. Menurutnya, keterbukaan dalam proses verifikasi akan membantu mencegah munculnya spekulasi mengenai kualitas maupun volume pekerjaan.
“Yang kami dorong adalah pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Ukur ketebalannya, periksa kualitasnya, kemudian sampaikan hasilnya kepada publik. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan jawaban berdasarkan data,” tegasnya.
Lebih lanjut, LPAKN RI PROJAMIN meminta pihak yang memiliki kewenangan teknis tidak mengabaikan keluhan masyarakat mengenai kondisi jalan tersebut. Pemeriksaan, kata Helmi, seharusnya menjadi langkah awal untuk memastikan pekerjaan infrastruktur benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan penggunaan anggaran daerah.
“Ini uang publik dan jalannya juga digunakan oleh masyarakat. Karena itu, kualitas pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif. Kami tidak ingin membangun opini atau menuduh siapa pun. Kami meminta pihak berwenang turun, periksa, ukur, dan jelaskan hasilnya secara terbuka,” pungkas Helmi.
**Hingga berita ini ditulis, belum terdapat kesimpulan bahwa telah terjadi pengurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan pengukuran teknis oleh pihak yang berwenang.(H)
