- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Bandar LampungBandar Lampung - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
10
Bandar Lampung
Polemik keberadaan neon box bertuliskan Grab yang terpasang di depan Toko Yussy Akmal, Jalan Jenderal Sudirman No. 17E, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, terus bergulir. Setelah menjadi sorotan karena diduga mengganggu ruang gerak pejalan kaki di atas trotoar, pihak Kecamatan Enggal maupun manajemen Yussy Akmal akhirnya memberikan tanggapan kepada media.
Camat Enggal, Muchamad Supriyadi, S.Sos, mengaku baru mengetahui keberadaan neon box tersebut setelah dikonfirmasi oleh media.
“Saya baru tahu, Mas, kalau ada neon box yang tepat di atas trotoar itu. Belum pernah juga ada laporan. Itu tugasnya UPT bidang pendapatan, nanti saya laporkan juga ke beliau,” ujar Muchamad Supriyadi kepada KBNI-News.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik, khususnya fasilitas pejalan kaki yang berada di wilayah Kecamatan Enggal.
Sementara itu, pihak Yussy Akmal Toko Kue Oleh-Oleh Khas Lampung melalui Dea memberikan jawaban atas tujuh pertanyaan yang diajukan media sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan dan hak jawab.
Dalam keterangannya, pihak Yussy Akmal menjelaskan bahwa neon box tersebut bukan dipasang oleh toko, melainkan merupakan fasilitas dari Grab Indonesia yang telah terpasang sejak tahun 2024.
“Neon box tersebut merupakan fasilitas dari pihak Grab Indonesia sejak 2024. Untuk seluruh perizinan itu menjadi tanggung jawab pihak Grab Indonesia. Apabila ada hal yang ingin dikonfirmasikan bisa langsung menghubungi pihak GrabFood,” jelasnya.
Pihak Yussy Akmal juga mengakui bahwa sebelumnya telah menerima masukan dari masyarakat terkait posisi neon box yang berada di atas trotoar.
“Kami juga sudah melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan pihak GrabFood sebelumnya saat terdapat keluhan dan masukan dari beberapa pejalan kaki. Namun hal tersebut masih menunggu prosedur dari tim GrabFood untuk pemindahan neon box-nya,” lanjutnya.
Meski demikian, karena persoalan tersebut dinilai mendesak dan menyangkut kepentingan publik, pihak Yussy Akmal menyatakan kesiapannya untuk segera mencopot neon box tersebut.
“Tetapi dikarenakan hal tersebut urgent, Yussy Akmal bersedia mencopot neon box GrabFood sesegera mungkin,” tegasnya.
Sebelumnya, hasil pantauan KBNI-News di lokasi menunjukkan neon box tersebut menjorok ke area trotoar sehingga mengurangi ruang bebas bagi pejalan kaki. Sejumlah warga bahkan mengaku harus turun ke badan jalan saat melintas karena keberadaan papan reklame tersebut.
Trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Ketentuan mengenai hak pejalan kaki diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sementara Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 menegaskan bahwa jalur pejalan kaki harus bebas dari hambatan yang mengganggu keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna.
Meski pihak toko menyebut tanggung jawab perizinan berada di pihak Grab Indonesia, hingga berita ini ditayangkan belum terdapat penjelasan resmi dari Grab Indonesia mengenai legalitas pemasangan neon box tersebut maupun proses perizinan yang telah ditempuh.
KBNI-News juga masih menunggu tanggapan dari instansi terkait, termasuk DPMPTSP, perangkat daerah yang menangani pengelolaan jalan, serta Satpol PP Kota Bandar Lampung, guna memastikan apakah pemasangan neon box di atas trotoar tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Media ini akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga seluruh pihak memberikan penjelasan resmi dan langkah penyelesaiannya.(TIM/Red)
[21/7, 20.57] Bu Harini Pimred WartaMania: Ketua PPWI Lampung Soroti Kinerja Camat Enggal, DPMPTSP Tegaskan Neon Box Grab Tidak Miliki Izin Resmi
Bandar Lampung – Polemik keberadaan neon box bertuliskan Grab yang terpasang di atas trotoar depan Toko Yussy Akmal, Jalan Jenderal Sudirman No. 17E, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, semakin menghangat. Selain menuai keluhan masyarakat karena diduga mengganggu hak pejalan kaki, persoalan tersebut kini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah dan legalitas pemasangannya.
Sebelumnya, Camat Enggal Muchamad Supriyadi, S.Sos mengaku baru mengetahui keberadaan neon box tersebut setelah dikonfirmasi oleh KBNI-News.
“Saya baru tahu, Mas, kalau ada neon box yang tepat di atas trotoar itu. Belum pernah juga ada laporan. Itu tugasnya UPT bidang pendapatan, nanti saya laporkan juga ke beliau,” ujar Camat Enggal.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan setelah pihak Yussy Akmal Toko Kue Oleh-Oleh Khas Lampung menyampaikan bahwa neon box tersebut merupakan fasilitas dari Grab Indonesia yang telah terpasang sejak tahun 2024.
Pihak Yussy Akmal juga menyatakan bahwa seluruh proses perizinan menjadi tanggung jawab Grab Indonesia. Meski demikian, karena adanya keluhan masyarakat terkait posisi neon box yang berada di atas trotoar, pihak toko menyatakan bersedia mencopot neon box tersebut sesegera mungkin.
Menanggapi pengakuan Camat Enggal yang baru mengetahui keberadaan neon box tersebut, Ketua DPD PPWI Provinsi Lampung, Husin Muchtar, mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah kecamatan.
“Pernyataan Camat Enggal ini sangat aneh. Sebagai camat, ke mana saja selama ini kok baru tahu kalau ada pemasangan neon box yang berada di atas trotoar dan mengganggu pengguna jalan kaki? Kinerja camat ini perlu dipertanyakan. Apa saja yang dikerjakan sampai-sampai banyak keluhan dari rakyat pun tidak tahu,” ujar Husin kepada KBNI-News, Selasa (21/7/2026).
Husin juga meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mengevaluasi pengawasan terhadap fasilitas publik.
“Wali Kota Bandar Lampung, bagaimana ini camatmu yang bekerja dan digaji memakai uang rakyat? Neon box jangan cuma pajaknya saja yang diambil, tetapi harus ditertibkan juga agar rakyat dapat menikmati fasilitas yang telah dibangun menggunakan uang rakyat,” tegasnya.
Di sisi lain, fakta baru juga terungkap dari hasil konfirmasi KBNI-News kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana. Saat dimintai tanggapan mengenai legalitas pemasangan neon box tersebut, Febriana memberikan jawaban singkat.
“Tidak ada izin resmi,” jawabnya.
Pernyataan Kepala DPMPTSP tersebut menambah perhatian terhadap persoalan ini karena mengindikasikan bahwa neon box yang telah terpasang sejak 2024 diduga belum memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, KBNI-News masih menunggu klarifikasi dari Grab Indonesia terkait legalitas pemasangan neon box, mekanisme perizinan yang ditempuh, serta tindak lanjut atas rencana pemindahan atau pencopotan papan reklame tersebut.
KBNI-News akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan adanya kejelasan dari seluruh pihak terkait, sekaligus mendorong penegakan aturan agar fasilitas publik, khususnya trotoar sebagai hak pejalan kaki, tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan.(TIM/Red_Bersambung)
