NETIZEN & MASYARAKAT PERTANYAKAN HILANGNYA BERITA DUGAAN KORUPSI BUMDes PEKON BANDUNG BARU, DIDUGA DIBUNGKAM DENGAN RUPIAH – PAKAR HUKUM DESAK KEJATI & POLDA LAMPUNG TURUN

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    PringsewuPringsewu
  • Sistem:
    Tidak diketahui
  • Harga:
    USD 0
  • Dilihat:
    5

PRINGSEWU, LAMPUNG – 22 Oktober 2026

Kehebohan dan tanda tanya besar menyelimuti masyarakat Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, serta netizen Lampung. Pemberitaan kritis dan investigatif mengenai dugaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Bandung Baru yang tidak efektif dan terkesan fiktif yang sempat tayang di media online beberapa bulan lalu, kini mendadak raib dan hilang tanpa jejak.

Fenomena hilangnya berita dugaan korupsi dana negara ini memicu kegaduhan dan kecurigaan adanya upaya sistematis untuk membungkam kemerdekaan pers.

HASIL INVESTIGASI DIDUGA ADA ALIRAN RUPIAH DARI KAKON UNTUK BUNGKAM MEDIA

Beberapa pimpinan media online di Pringsewu yang tergabung dalam tiem infestigasi khusus melakukan investigasi lanjutan. Hasilnya sangat mengejutkan dan memprihatinkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang dapat dipercaya, hilangnya berita tersebut diduga kuat dipicu oleh adanya pemberian sejumlah rupiah dari Kepala Pekon Bandung Baru kepada oknum pembuat berita agar berita tersebut di-take down / dihapus.

Jika dugaan ini benar, maka telah terjadi dua tindak pidana sekaligus: Dugaan Korupsi BUMDes dan Dugaan Menghalang-halangi Kemerdekaan Pers.

1. ATURAN & UUD TENTANG BUMDes YANG DIDUGA DILANGGAR

Menurut regulasi, BUMDes adalah lembaga yang wajib dikelola secara profesional dan akuntabel.

a. UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) & Pasal 28C
Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setiap warga berhak untuk memajukan diri dan mendapatkan kesejahteraan. Dana Desa adalah uang rakyat yang harus untuk kemakmuran rakyat Bandung Baru, bukan untuk kepentingan pribadi.

b. UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Jo UU No. 3 Tahun 2024.
Pasal 26 Ayat (4) huruf f & h.Kepala Desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan bertanggung jawab.
Pasal 27 Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara transparan.
Pasal 30 Ayat (1) Kepala Desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif.
Jika BUMDes Fiktif / Tidak Transparan, maka Kepala Pekon telah melanggar sumpah jabatan dan kewajiban hukum

c. Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021 Tentang BUMDes
Pasal 12-15. BUMDes wajib memiliki AD/ART, Program Kerja, dan Laporan Pertanggungjawaban yang jelas.
Pasal 63 & 68. BUMDes yang tidak menjalankan usaha dan merugikan keuangan desa wajib diaudit dan dibubarkan. Modal BUMDes yang hilang wajib dipertanggungjawabkan secara pidana.

d. UU Tindak Pidana Korupsi Sebagai Senjata Utama
Jika dana BUMDes yang bersumber dari Dana Desa (APBN) itu tidak ada wujud fisik usahanya dan diduga fiktif, maka pelakunya dapat dijerat
UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Pasal 2 Ayat (1) Setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri / orang lain yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda Rp200 Juta s/d Rp1 Miliar.
Pasal 3 Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dipidana dengan ancaman yang sama.
Pasal 18 Pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.

2. ATURAN & UUD TENTANG BUNGKAM PERS YANG DIDUGA DILANGGAR

Upaya menghilangkan berita dengan uang adalah kejahatan terhadap kemerdekaan pers.

a. UUD 1945 Pasal 28 & Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

b. UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Ini Paling Penting
Pasal 4 Ayat (1), (2), (3) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 6 Pers harus menjalankan peran pengawasan, kritik, koreksi, dan kontrol sosial.
Pasal 18 Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)
Artinya: Siapapun yang menyuap media untuk menghapus berita tentang dugaan korupsi telah melanggar Pasal 18 UU Pers dengan ancaman 2 Tahun Penjara.

c. UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 52 Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dipidana. Dana BUMDes adalah informasi publik yang wajib diketahui masyarakat.

3. TUNTUTAN TEGAS PAKAR HUKUM & PIMPINAN REDAKSI

Atas dasar aturan dan UUD di atas, para pakar hukum dan pimpinan redaksi yang berdiskusi terbatas di Pringsewu menyatakan sikap:

Mereka akan melayangkan SURAT TERBUKA RESMI kepada Kajati Lampung dan Kapolda Lampung Cq Dirkrimsus Tipikor Polda Lampung dengan tuntutan

1. Memanggil dan memeriksa Kepala Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih terkait pengelolaan BUMDes Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024, 2025, 2026
2. Memerintahkan Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan Dinas PMP Kabupaten Pringsewu untuk melakukan audit investigatif khusus terhadap BUMDes Pekon Bandung Baru.
3. Mengusut tuntas dugaan praktik suap untuk menghapus berita, yang merupakan pelanggaran UU Pers Pasal 18.
4. Menyelamatkan keuangan negara dari dugaan BUMDes Fiktif sesuai amanat UU Tipikor.

Penegakan hukum di Pringsewu tidak boleh kalah dengan suap menyuap. Jika berita bisa dibeli, maka keadilan bisa dibeli. Kami minta Kejati dan Polda Lampung ambil alih kasus ini,tegas salah satu Pimpinan Redaksi dalam diskusi.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Pekon Bandung Baru, Camat Adiluwih, Dinas PMP dan Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Namun belum ada jawaban resmi.

Untuk keberimbangan pemberitaan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 5 tentang Hak Jawab dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 11 redaksi membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Klarifikasi seluas-luasnya.

SH.

Rating

0

( 0 Votes )
Silahkan Rating!
NETIZEN & MASYARAKAT PERTANYAKAN HILANGNYA BERITA DUGAAN KORUPSI BUMDes PEKON BANDUNG BARU, DIDUGA DIBUNGKAM DENGAN RUPIAH – PAKAR HUKUM DESAK KEJATI & POLDA LAMPUNG TURUN

No votes so far! Be the first to rate this post.