- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
JakartaJakarta - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
7
Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara gugatan soal keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tak bisa mendiskualifikasi Gibran meski hakim tak mendapatkan bukti bahwa Wapres memiliki ijazah pendidikan dari luar negeri.
Ini berarti hakim tak mengabulkan permintaan Denny Indrayana dan 11 orang lainnya untuk membatalkan pelantikan putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo itu.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan Putusan pada Selasa (6/10).
Sebelumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sehingga pencalonannya mengandung cacat hukum.
Pemohon juga meminta MK membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden, membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Kreator konten: Nur Farida
Editor: Amadeyo
#MK #Gibran #katadataupdate #katadatacoid #kalaubicarapakaidata
