- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
JakartaJakarta - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
10
Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar dalam Pilpres 2024. Sidang pembacaan putusan perkara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum dan menetapkan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut. Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, MK secara resmi menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
#MahkamahKonstitusi #PengamananMK #SidangPutusanMK #GibranRakabuming
