- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Bandar LampungBandar Lampung - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
12
Bandar Lampung
| 17 September 2026 — Pengelolaan anggaran pekerjaan jalan dan jembatan di Provinsi Lampung kembali menjadi bidikan. Kali ini, perhatian mengarah pada pekerjaan preservasi ruas Gedong Tataan–Jl. Monginsidi, Sp. Teluk Betung–KM 10, serta Sp. Tanjung Karang–Kurungan Nyawa, yang tercatat memperoleh alokasi pekerjaan pada tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Berdasarkan dokumen dan informasi pengadaan yang menjadi bahan penelusuran, terdapat sejumlah paket pekerjaan pada ruas tersebut dengan nilai anggaran yang berbeda-beda.
Pada tahun anggaran 2025, tercatat pekerjaan Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan Kapasitas Jalan Nasional pada ruas Gedong Tataan–Jl. Monginsidi, Sp. Teluk Betung–KM 10, Sp. Tanjung Karang–Kurungan Nyawa dengan nilai sekitar Rp2,378 miliar, bersumber dari APBN dan dilaksanakan secara swakelola.
Pada tahun yang sama, terdapat pula pekerjaan Rutin/Swakelola Jalan pada ruas yang sama dengan nilai sekitar Rp2,493 miliar, dengan pola pelaksanaan swakelola.
Selain itu, pada 2025 tercatat paket Preservasi Jalan dan Jembatan pada ruas tersebut melalui mekanisme E-Purchasing dengan nilai sekitar Rp5,418 miliar.
Tidak berhenti pada tahun 2025, pada tahun anggaran 2026 kembali muncul paket Preservasi Jalan untuk ruas Gedong Tataan–Jl. Monginsidi, Sp. Teluk Betung–KM 10, Sp. Tanjung Karang–Kurungan Nyawa dengan nilai sekitar Rp11,945 miliar melalui mekanisme E-Purchasing.
Rangkaian data tersebut kini menjadi bidikan yang sedang didalami Lembaga Korporasi Rakyat.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai besar kecilnya anggaran, melainkan mengenai dasar kebutuhan preservasi, volume pekerjaan, titik penanganan, umur hasil pekerjaan sebelumnya, kondisi fisik jalan, metode pengadaan, output pekerjaan serta efektivitas penggunaan anggaran negara.
Jika memang terdapat kebutuhan teknis untuk melakukan preservasi secara berulang pada ruas yang sama, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar kajian teknisnya.
Sebaliknya, apabila pekerjaan berulang tersebut tidak didukung perencanaan, kajian kondisi jalan, volume pekerjaan dan justifikasi teknis yang memadai, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian aparat pengawasan dan penegak hukum.
Korporasi Rakyat menilai pola pengelolaan proyek tersebut perlu dibuka secara utuh.
Lembaga itu menyoroti kinerja para pihak yang memiliki kewenangan dalam siklus pengelolaan pekerjaan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban pekerjaan.
Namun demikian, keberadaan paket pekerjaan yang berulang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Karena itu, dugaan tersebut perlu diuji melalui dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, gambar kerja, laporan progres, berita acara pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hasil pengawasan serta kondisi fisik di lapangan.
Korporasi Rakyat juga menyoroti apa yang mereka nilai sebagai persoalan manajemen pengelolaan proyek pada BMBK Provinsi Lampung. Lembaga tersebut mempertanyakan apakah perencanaan preservasi telah dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis yang terukur atau justru menghasilkan pekerjaan yang kembali muncul pada ruas yang sama dengan nilai anggaran yang semakin besar.
Rian Bima Sakti, Koordinator Lembaga Korporasi Rakyat, menyatakan pihaknya tengah menyusun langkah lanjutan untuk membawa persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan penindakan.
“Kami tidak berhenti pada angka di data. Kami menelusuri melihat siapa yang merencanakan, siapa yang menetapkan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi dan bagaimana hasil pekerjaan itu dipertanggungjawabkan. dugaan ada penyimpangan, harus dibuka secara terang.” Jelas Rian Bima.
Menurut Rian Bima, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum khususnya dirjend Bina Marga juga harus memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan anggaran yang didistribusikan ke Dinas PUPR/BMBK Lampung.
“Anggaran negara yang turun ke daerah harus diawasi secara utuh dan menyeluruh. Jangan sampai persoalan pengawasan baru muncul setelah uang negara dibayarkan. Kami akan membawa persoalan ini ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan juga ke KPK untuk diminta dilakukan penelaahan sesuai kewenangannya.” Jelas Rian Bima.
Korporasi Rakyat menyatakan tengah mempersiapkan bahan pelaporan, termasuk menghimpun dokumen pengadaan, data anggaran, dokumen kontrak, spesifikasi pekerjaan serta dokumentasi kondisi fisik ruas jalan.
Lembaga tersebut juga menyatakan akan menggelar agenda aksi pada Selasa, 22 September 2026, sebagai bagian dari penyampaian aspirasi dan permintaan penyidikan dan penyelidikan terhadap pengelolaan proyek proyek, jalan dan jembatan di Lampung T.A 2025 dan 2026.
Tidak hanya paket preservasi ruas tersebut, Rian Bima Sakti menyatakan pihaknya juga tengah mengumpulkan sejumlah paket pekerjaan lainnya yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih mendalam.
Menurutnya, KPK harus melakukan penelusuran atas temuan temuan dan rekomendasi pemeriksaan PDTT BPK RI perwakilan Lampung yang berkaitan dengan pengelolaan pekerjaan infrastruktur.
Rian meminta BPK RI Pusat memberikan perhatian terhadap proses pemeriksaan di BMBK, termasuk memastikan pemeriksaan yang dilakukan melalui perwakilan di Lampung dapat melihat pekerjaan secara menyeluruh, tidak berhenti pada pemeriksaan sampel dan administratif semata.
“Kami meminta BPK RI memperhatikan secara serius pemeriksaan terhadap proyek-proyek infrastruktur di Lampung. Jangan hanya memeriksa sampai administrasi atau dokumen di atas meja. Kalau ada pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi atau volume, harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh antara dokumen kontrak dengan kondisi fisik di lapangan.” Tegas RBS
Ia menegaskan, pihaknya tengah mengumpulkan data untuk membandingkan spesifikasi kontrak, volume yang dibayarkan, volume pekerjaan yang terpasang dan kondisi fisik hasil pekerjaan.
“Yang kami persoalkan adalah ketika ada perbedaan antara spesifikasi dan kondisi pekerjaan yang nyata di lapangan. Karena itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Kami akan kumpulkan datanya dan menyerahkannya kepada lembaga yang berwenang,” kata Rian.
Yang menjadi penting dalam persoalan ini adalah memastikan apakah nilai-nilai anggaran tersebut benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas infrastruktur sebagaimana tujuan preservasi jalan, atau terdapat persoalan dalam perencanaan dan pengendalian pekerjaan yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Korporasi Rakyat menyatakan akan menyampaikan bukti pendukung kepada aparat berwenang agar setiap dugaan dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar tuduhan.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum berada pada lembaga pemeriksa dan penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
