- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Bandar LampungBandar Lampung - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
9
BANDAR LAMPUNG
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muhtar, mengecam keras dugaan kekerasan dan penghalangan terhadap dua jurnalis saat menjalankan tugas peliputan proyek pembangunan gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.
Husin menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
“Tak bisa ditoleransi lagi peristiwa ini. Saya minta kepada Polda Lampung jangan kelamaan dalam memproses peristiwa penghalangan dan kekerasan terhadap jurnalis,” tegas Husin, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, jurnalis menjalankan fungsi penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah dibuat oleh kedua jurnalis tersebut.
“Jurnalis bekerja tanpa digaji oleh negara. Jurnalis sebagai pilar keempat dalam bernegara. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas. Pelaku yang menghambat kegiatan jurnalistik dapat dikenakan pidana dan denda,” ujarnya.
Husin juga menyoroti dugaan adanya tindakan kekerasan dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, jika nantinya hasil penyelidikan kepolisian membuktikan adanya penghalangan kerja jurnalistik yang disertai kekerasan, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ditambah lagi ada kekerasan, itu sudah jelas berlapis pasalnya. Jangan ada damai. Kami ingin melihat bukti dan realisasi Undang-Undang Pers, agar ke depan tidak ada lagi kekerasan dan penghalangan yang serupa di Bumi Pertiwi ini,” geram Husin.
Dua Jurnalis Laporkan Dugaan Kekerasan
Sebelumnya diberitakan, aktivitas peliputan proyek pembangunan gapura UIN Raden Intan Lampung berujung laporan polisi. Dua jurnalis Akuratlampung.id, Zulfikri dan Ade Kurniawan, mengaku mengalami tindakan kekerasan saat berada di lokasi proyek pada Rabu (26/8/2026).
Keduanya kemudian melaporkan dugaan penganiayaan dan dugaan penghalangan kerja jurnalistik ke Polresta Bandar Lampung.
Berdasarkan keterangan Zulfikri, dirinya bersama Ade datang ke lokasi untuk melakukan peliputan dan dokumentasi proyek. Mereka mengaku sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Humas UIN Raden Intan Lampung.
Namun, situasi disebut berubah ketika keduanya dihentikan oleh sejumlah orang yang menurut mereka merupakan pengawas proyek dari pihak kontraktor.
Zulfikri mengaku sempat terjadi upaya pengambilan paksa telepon selulernya. Ia juga mengaku mendapat tendangan di bagian perut serta tindakan fisik pada bagian kepala.
Sementara Ade yang berupaya melerai disebut turut mengalami tindakan serupa. Bahkan, berdasarkan keterangannya, Ade mengaku sempat ditahan selama kurang lebih satu jam sebelum akhirnya dilepaskan.
Kedua jurnalis tersebut kemudian membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Selain dugaan penganiayaan, laporan juga mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PPWI Minta Proses Hukum Transparan
Husin meminta kepolisian mengusut laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia menekankan bahwa proses hukum harus mampu menjawab secara terang apa yang sebenarnya terjadi di lokasi proyek.
Di sisi lain, dugaan kekerasan maupun penghalangan kerja jurnalistik tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Keterangan kedua jurnalis merupakan versi pelapor dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai pihak yang bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor proyek maupun UIN Raden Intan Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejadian tersebut.
Redaksi KBNI-News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kontraktor, UIN Raden Intan Lampung, maupun pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kini publik menunggu langkah kepolisian: apakah laporan ini akan diproses hingga tuntas, atau justru berhenti di meja mediasi?(TIM/Red)
