- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
PalembangPalembang - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
6
Palembang
Tokoh masyarakat Ogan Komering Ilir (OKI), A. Raden, mempertanyakan langkah Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang meminta bantuan pemerintah pusat berupa 500 unit mesin pompa air untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Raden menilai permintaan tersebut layak dikritisi karena pemerintah daerah memiliki anggaran sendiri untuk menjalankan urusan pemerintahan, termasuk penanggulangan bencana dan karhutla.
“Kalau kebutuhan 500 mesin pompa air harus diajukan langsung kepada Presiden, publik wajar mempertanyakan sejauh mana pemerintah provinsi mengoptimalkan anggaran yang dimilikinya. Jangan sampai pemerintah daerah terlalu mudah mengandalkan bantuan pusat untuk kebutuhan yang semestinya dapat dipersiapkan dari daerah,” ujar Raden saat dimintai tanggapan media.
Sorotan itu muncul setelah Herman Deru menyampaikan kebutuhan sarana pemadaman kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat penanganan karhutla di Palembang, Senin (24/8/2026). Herman menyebut Sumsel membutuhkan pompa dan selang untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumur bor yang telah tersedia.
Presiden Prabowo kemudian menyetujui pengiriman 500 mesin pompa air beserta selang. Pemerintah pusat juga memberikan dukungan tambahan berupa 100 sepeda motor trail, 20 ekskavator, serta dua helikopter water bombing.
Menurut Raden, persoalannya bukan pada bantuan pemerintah pusat, melainkan pada pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam mengelola anggaran.
“Bantuan pusat bukan pengganti tanggung jawab pemerintah daerah. Kalau setiap kebutuhan mendesak harus menunggu Presiden datang dan kemudian baru diajukan, pertanyaannya adalah bagaimana perencanaan dan kesiapan pemerintah provinsi selama ini?” katanya.
APBD Sumsel 2026 Capai Rp9,6 Triliun
Data mengenai APBD Sumsel 2026 menunjukkan total anggaran daerah ditetapkan sekitar Rp9,6 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi dana transfer pemerintah pusat diperkirakan sekitar Rp3,3 triliun.
Persoalan fiskal memang tidak dapat diabaikan. DPRD Sumsel sebelumnya mengungkapkan masih terdapat kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sekitar Rp993 miliar, sehingga kondisi keuangan daerah menghadapi tekanan.
Namun, menurut Raden, keterbatasan fiskal tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam menyiapkan kebutuhan penanganan karhutla.
“Kalau memang ada keterbatasan anggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Berapa yang tersedia, berapa yang dibutuhkan, dan berapa kekurangannya. Jangan hanya muncul ketika Presiden datang lalu kebutuhan daerah disampaikan,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemprov Sumsel menjelaskan secara terbuka apakah pengadaan pompa air dan perlengkapan pemadaman telah masuk dalam perencanaan anggaran daerah atau memang tidak tersedia dalam APBD 2026.
“Publik berhak tahu. Ini bukan sekadar soal 500 mesin pompa air. Ini menyangkut perencanaan anggaran dan tanggung jawab pemerintah terhadap bencana yang setiap tahun berulang,” katanya.
Berdasarkan laporan penanganan karhutla yang disampaikan dalam rapat tersebut, sekitar 1.900 hektare lahan terbakar di Sumsel sepanjang Januari hingga Juli 2026, dengan sekitar 200 hektare masih terbakar saat rapat berlangsung.
Kondisi tersebut, kata Raden, seharusnya sudah menjadi dasar bagi pemerintah provinsi untuk menyiapkan sarana penanganan sejak awal, bukan semata mengandalkan dukungan setelah situasi memburuk.
“Karhutla bukan kejadian yang sama sekali tidak terduga. Sumsel sudah berulang kali menghadapi persoalan ini. Karena itu, kesiapan anggaran, peralatan, personel, dan strategi pemadaman seharusnya menjadi bagian dari perencanaan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menilai, pola ketergantungan terhadap bantuan pusat berpotensi menciptakan persoalan tata kelola apabila pemerintah daerah tidak mampu menunjukkan perencanaan dan penggunaan anggaran yang jelas.
Pernyataan tersebut sejalan dengan pemikiran Mohammad Hatta mengenai pentingnya tanggung jawab dalam kepemimpinan. Dalam pidatonya di Universitas Indonesia pada 1957, Hatta menegaskan bahwa demokrasi hanya dapat berjalan apabila disertai rasa tanggung jawab. Gagasan tersebut kemudian dikenal melalui pidatonya tentang Tanggung Djawab Moril Kaum Inteligensia.
Bagi Raden, prinsip tersebut relevan dengan pengelolaan pemerintahan daerah. Menurut dia, pejabat publik tidak hanya dituntut mencari bantuan ketika menghadapi persoalan, tetapi juga harus mampu mempertanggungjawabkan perencanaan, penggunaan anggaran, serta kesiapan menghadapi bencana.
“Jabatan itu melekat dengan tanggung jawab. Pemerintah daerah jangan hanya tampil ketika membutuhkan bantuan pusat. Masyarakat juga berhak meminta penjelasan bagaimana anggaran daerah disusun dan digunakan untuk menghadapi persoalan yang sudah berulang setiap tahun,” pungkasnya. (rel/Tim Redaksi PPWI)
