- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
MesujiMesuji - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
9
MESUJI
Kecepatan dan ketangkasan aparat kepolisian membuahkan hasil gemilang. Tim gabungan yang terdiri dari personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mesuji dan jajaran Polsek Tanjung Raya, berhasil menangkap pelaku utama kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Pelaku diamankan saat bersembunyi di rumah keluarganya yang beralamatkan di Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI Sumsel tanpa perlawanan. Adapun Identitas pelaku berinisial AR (35) Warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan dan kesiapan Polres Mesuji dalam menanggulangi kejahatan serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Berkoordinasi secara padu, tim bergerak cepat mengumpulkan petunjuk, melacak pergerakan tersangka, dan melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik., M.H., pelaku ditangkap oleh tim gabungan kurang dari 2×24 jam oleh tim gabungan bersama barang bukti 1 Pucuk Senjata Api Rakitan milik pelaku di tempat persembunyiannya di salah satu rumah keluarganya di Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI.
Pelaku ditangkap karena telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya di Jalan Desa Wiralaga I Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji dengan cara menembak paha kaki kiri korban tembus mengenai paham sebelah kanan hingga korban meninggal di tempat karena kehabisan darah menggunakan senjata api rakitan miliknya, setelah melakukan penembakan pelaku melarikan diri ke Desa Sungai Ceper. Terang AKBP Firdaus. Selasa (12/08/26) Dini Hari.
Mantan Kasat Reskrim Jakarta Pusat itu menambahkan penangkapan bermula Pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 wib Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya mendapatkan informasi terkait keberadaan diduga tersangka di rumah keluarga nya di Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai menang Kabupaten OKI Provinsi Sum-Sel.
Motif dari tersangka melakukan tindak kejahatan tersebut karena dirinya emosi korban tidak mau di ajak rujuk dan korban pergi meninggalkan rumah tersangka.
“Selanjutnya Tim gabungan (Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Anggota Reskrim Polres Mesuji di pimpin oleh Kasat Reskrim dan Anggota Polsubsektor Mesuji) menuju ke lokasi, sesampainya di lokasi Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, setelah dilakukan interogasi tersangka AR mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya. Motif tersangka melakukan tindakan tersebut karena dirinya emosi korban tidak mau di ajak rujuk dan korban pergi meninggalkan rumah tersangka.” Ungkap Kapolres
Kini tersangka telah berada dalam tahanan kepolisian guna menjalani proses pemeriksaan mendalam. Barang bukti terkait peristiwa tersebut yaitu 1 helai celana pendek warna oranye, 1 helai jaket warna hitam, 1 helai baju tidur warna coklat, 1 helai pakai dalam (BH) warna hitam, 1 helai handuk berwarna hijau, 1 rekaman video cctv dan 1 pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver tanpa amunisi juga telah diamankan untuk melengkapi berkas perkara. Polres Mesuji memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan serta aman bagi masyarakat.
Polres Mesuji mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama masyarakat yang telah membantu kelancaran penanganan kasus ini. Kami berkomitmen terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Mesuji.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sub Pembunuhan biasa yang Sebagaimana dimaksud dalam,Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Penganiyaan yang mengakibatkan matinya orang Sebagaimana dimaksud dalam pasal 467 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Pungkasnya. (Humas Polres Mesuji)
