- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
PesawaranPesawaran - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
8
Pesawaran, Lampung
Dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan muara laut Dusun Pemindangan, Desa Kekatang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, menjadi perhatian serius masyarakat. Selain dipersoalkan terkait legalitas perizinannya, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan mengancam keselamatan infrastruktur dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Temuan ini terungkap setelah Tim Gabungan DPW Lembaga Peduli Hukum (LPH) Provinsi Lampung bersama DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung melakukan investigasi lapangan pada Selasa, 23 Juni 2026, menindaklanjuti aspirasi dan laporan masyarakat setempat.
Dari hasil penelusuran dan keterangan sejumlah warga, tim menemukan adanya aktivitas penyedotan pasir di kawasan muara laut yang diduga melibatkan dua oknum kepala desa berinisial FZ dan HRD. Dugaan tersebut semakin menguat setelah pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan perwakilan masyarakat adat mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap kegiatan tersebut.
Tak hanya soal legalitas, masyarakat juga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan akibat tingginya intensitas angkutan pasir menggunakan dump truck. Warga khawatir kendaraan bermuatan berat yang melintasi akses jalan dan jembatan di wilayah tersebut dapat menyebabkan kerusakan bahkan berpotensi mengakibatkan jembatan ambruk.
“Kami khawatir jembatan ini rusak karena setiap hari dilalui kendaraan pengangkut pasir dengan muatan berat,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Kekatang yang meminta identitasnya disamarkan dan hanya disebut dengan inisial DD.
Menurut warga, aktivitas pengangkutan dan penjualan pasir berlangsung hingga malam hari sehingga menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan masyarakat di sekitar lokasi.
Selain itu, pasir hasil penyedotan tersebut diduga diperjualbelikan secara umum untuk memenuhi kebutuhan material bangunan masyarakat. Harga jualnya bervariasi, yakni sekitar Rp90 ribu per muatan kendaraan L300, sedangkan untuk dump truck berkisar dan mendekati Rp300 ribu per muatan.
“Harga per unit L300 sekitar Rp90 ribu, sedangkan dump truck berkisar dan mendekati Rp300 ribu. Pasir itu dijual untuk umum bagi warga yang membutuhkan,” ungkap D kepada tim investigasi.
Ketua Tim Investigasi Gabungan menyampaikan bahwa apabila aktivitas pengambilan pasir tersebut terbukti dilakukan tanpa perizinan yang sah, maka kegiatan itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, baik di bidang pertambangan, lingkungan hidup, maupun pengelolaan sumber daya alam pesisir.
Tim Gabungan DPW LPH Lampung dan DPD PPWI Lampung pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), instansi pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan legalitas perizinan, dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas demi menjaga kelestarian lingkungan pesisir, melindungi fasilitas umum dari kerusakan, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas penyedotan pasir di kawasan muara laut Dusun Pemindangan.
(Tim Liputan Investigasi DPW Lembaga Peduli Hukum Lampung dan DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia Provinsi Lampung. Narasumber: Tokoh Masyarakat Desa Kekatang berinisial DD.)
