Aliansi Peduli Banten Soroti Mirisnya Kejahatan Jalanan Oknum Debt Collector/Matel di Wilayah Hukum Polda Banten

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    BantenBanten
  • Sistem:
    Tidak diketahui
  • Harga:
    USD 0
  • Dilihat:
    9

Kabupaten Tangerang – Ketua Aliansi Peduli Banten, Andry Setiawan, SH, menyoroti maraknya dugaan kejahatan jalanan yang dilakukan oleh oknum debt collector (DC) atau yang kerap disebut mata elang (matel) di wilayah hukum Polda Banten, khususnya di Kabupaten Tangerang. Praktik penarikan kendaraan di jalan, intimidasi terhadap debitur, hingga dugaan perampasan disertai ancaman dinilai telah menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat.

Menurut Andry Setiawan, fenomena ini bukan lagi sekadar persoalan penagihan utang, melainkan telah bergeser menjadi persoalan ketertiban umum, perlindungan konsumen, dan dugaan tindak pidana jalanan. Ia menilai, keberadaan oknum DC/matel yang berkeliaran dan melakukan penarikan paksa kendaraan di jalanan menunjukkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum, terlebih ketika tindakan tersebut diduga tetap berlangsung meskipun sudah ada penegasan dari pimpinan kepolisian di Banten untuk menindak praktik premanisme berkedok penagihan. Polda Banten sendiri pada awal Juni 2026 sempat mengumumkan penindakan terhadap debt collector yang diduga melakukan perampasan kendaraan dan penganiayaan, disertai ultimatum agar praktik premanisme berkedok penagihan tidak diberi ruang di Banten.

“Kami menilai praktik penarikan kendaraan oleh oknum debt collector di jalanan, dengan cara menghadang, memaksa, mengintimidasi, bahkan diduga merampas kendaraan, adalah wajah nyata kejahatan jalanan yang tidak boleh dinormalisasi. Jika aparat penegak hukum tidak bertindak tegas, maka rasa aman masyarakat akan terus tergerus. Ini bukan semata sengketa cicilan, tetapi bisa masuk ke ranah pidana ketika ada unsur paksaan, ancaman, kekerasan, perampasan, maupun pengeroyokan,” tegas Andry Setiawan, SH.

Ia menambahkan, yang lebih memprihatinkan adalah munculnya kesan bahwa oknum aparat penegak hukum (APH) di lapangan seolah tutup mata terhadap aktivitas DC/matel yang beroperasi di jalanan, padahal secara hukum mekanisme penarikan objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara serampangan. Menurutnya, jika ada pembiaran terhadap tindakan menghadang kendaraan di jalan, memaksa pengendara menepi, mengambil kunci, merampas STNK, atau membawa kabur kendaraan tanpa mekanisme hukum yang sah, maka peristiwa tersebut patut diduga bukan lagi penagihan biasa, melainkan perbuatan melawan hukum yang dapat diproses pidana.

Kajian Hukum: Penarikan Kendaraan Bermotor Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Aliansi Peduli Banten menegaskan bahwa utang-piutang atau tunggakan pembiayaan pada dasarnya adalah ranah perdata, namun cara penagihannya dapat berubah menjadi ranah pidana apabila dilakukan dengan intimidasi, ancaman, kekerasan, perampasan, atau tanpa dasar eksekusi yang sah. Dalam konteks kendaraan yang dibebani jaminan fidusia, rujukan utamanya adalah UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa kreditur tidak boleh secara sepihak mengeksekusi objek jaminan fidusia apabila tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur tidak bersedia menyerahkan kendaraan secara sukarela; dalam kondisi demikian, pelaksanaan eksekusi harus menempuh mekanisme dan prosedur hukum layaknya pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan kata lain, penentuan wanprestasi tidak boleh semata-mata diputuskan sepihak oleh kreditur, dan penarikan paksa di lapangan tidak dapat dibenarkan hanya dengan dalih tunggakan cicilan.

Berdasarkan kerangka hukum tersebut, proses penarikan kendaraan bermotor yang sah setidaknya harus memperhatikan hal-hal berikut:

1. Harus ada dasar perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia yang jelas

Kendaraan yang dibiayai leasing umumnya dijaminkan dengan skema fidusia. Karena itu, perusahaan pembiayaan harus dapat menunjukkan dokumen pembiayaan, status wanprestasi, dan sertifikat jaminan fidusia bila hendak menempuh eksekusi. Tanpa dasar itu, tindakan mengambil kendaraan secara sepihak berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum. Kajian-kajian hukum pasca Putusan MK juga menegaskan bahwa penarikan tanpa dasar sertifikat fidusia dan tanpa mekanisme yang sah tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat.

2. Wanprestasi tidak boleh ditentukan sepihak

Pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, frasa “cidera janji” dalam praktik fidusia tidak boleh dimaknai secara sepihak oleh kreditur. Harus ada kesepakatan atau penetapan melalui mekanisme hukum yang menunjukkan bahwa debitur memang wanprestasi. Jika debitur menolak atau keberatan, kreditur tidak bisa semena-mena menurunkan debt collector untuk mengambil kendaraan di jalan.

3. Penyerahan kendaraan harus sukarela bila tanpa putusan pengadilan

Jika debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka penyelesaian dapat dilakukan tanpa friksi. Tetapi apabila debitur menolak, berkeberatan, atau terjadi sengketa soal tunggakan maupun cara penagihan, maka kreditur seharusnya menempuh permohonan eksekusi melalui pengadilan, bukan melakukan penarikan paksa di jalan. Prinsip ini menjadi garis pembatas antara eksekusi yang sah dan aksi sepihak yang berpotensi pidana.

4. Debt collector bukan penegak hukum dan tidak boleh bertindak seperti aparat

Debt collector bukan penyidik, bukan juru sita pengadilan, dan bukan aparat penegak hukum. Karena itu, debt collector tidak berwenang menghentikan kendaraan di jalan, memblokade, mengambil paksa kunci, memaksa pengemudi turun, merampas kendaraan, atau membawa kendaraan tanpa persetujuan sukarela debitur dan tanpa dasar hukum eksekusi yang sah. Tindakan-tindakan demikian justru dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya.

Potensi Pidana Menurut KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Aliansi Peduli Banten menilai, bila dalam praktik penagihan terdapat unsur kekerasan, ancaman, perampasan, atau pemaksaan, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru, UU No. 1 Tahun 2023, yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Secara umum, tindakan oknum DC/matel di lapangan dapat dikualifikasikan ke dalam beberapa dugaan tindak pidana, antara lain:

1. Pemerasan atau pengancaman, apabila penagihan dilakukan dengan tekanan, ancaman kekerasan, intimidasi, atau memaksa korban menyerahkan kendaraan/uang di bawah tekanan.

2. Pencurian atau perampasan, apabila kendaraan diambil tanpa persetujuan sah pemilik/penguasanya dan tanpa mekanisme hukum eksekusi yang benar.

3. Perbuatan memaksa dengan kekerasan, apabila korban dipaksa menepi, dipaksa menyerahkan kunci, STNK, atau dipaksa menandatangani berita serah terima.

4. Penganiayaan, bila korban mengalami kekerasan fisik, pemukulan, pendorongan, atau luka akibat tindakan penagih.

5. Pengeroyokan, apabila penarikan dilakukan beramai-ramai dengan kekerasan bersama-sama terhadap korban.

6. Perampasan kemerdekaan atau perbuatan tidak menyenangkan yang berwujud pembatasan gerak, apabila korban dikepung, dihalangi, atau tidak diperbolehkan pergi sampai menyerahkan kendaraan.

7. Penyertaan pidana, bila ada pihak yang memerintah, turut serta, membantu, atau menyuruh melakukan tindakan penarikan paksa yang melawan hukum.

 

Karena itu, menurut Andry, dalih “menjalankan tugas perusahaan pembiayaan” tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Jika cara penagihan melanggar hukum, maka debt collector, pemberi kuasa, dan pihak yang turut serta dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing.

APH Diminta Tegas, Bukan Membiarkan

Aliansi Peduli Banten mendesak Polda Banten, jajaran polres, hingga polsek di wilayah Kabupaten Tangerang untuk menindak tegas setiap praktik penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan secara melawan hukum oleh oknum debt collector/matel. Menurut Andry, instruksi dan ultimatum pimpinan kepolisian agar tidak memberi ruang bagi premanisme harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan, bukan berhenti sebagai slogan.

“Jangan sampai masyarakat menangkap kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul terhadap kelompok-kelompok penagih jalanan yang bertindak arogan. Bila ada laporan warga soal penghadangan kendaraan, perampasan, intimidasi, atau kekerasan oleh debt collector, maka itu harus diproses secara pidana secara serius, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Aliansi Peduli Banten juga meminta masyarakat yang menjadi korban untuk mendokumentasikan peristiwa, mencatat identitas pelaku, kendaraan yang digunakan, lokasi kejadian, serta segera membuat laporan polisi. Selain itu, bila penagihan terkait perusahaan pembiayaan, korban juga dapat mengadukan perilaku penagihan yang melanggar hukum kepada otoritas pengawas sektor jasa keuangan dan menempuh langkah hukum perdata maupun pidana sesuai fakta peristiwa.

Penutup

Pada akhirnya, Aliansi Peduli Banten menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik penagihan liar di jalanan. Hak kreditur untuk menagih memang diakui hukum, namun cara penagihan harus tunduk pada hukum. Ketika penagihan berubah menjadi intimidasi, ancaman, perampasan, dan kekerasan, maka yang terjadi bukan lagi sekadar urusan cicilan, melainkan dugaan kejahatan jalanan yang wajib diberantas.

“Kami meminta aparat di wilayah hukum Polda Banten, khususnya Kabupaten Tangerang, untuk tidak tutup mata. Jika praktik debt collector/matel dibiarkan terus berkeliaran dan menebar ketakutan di jalan, maka negara sedang membiarkan ruang publik dikuasai oleh pola-pola premanisme. Hukum harus hadir, tegas, dan berpihak kepada rasa aman masyarakat,” tutup Andry Setiawan, SH.

Rating

0

( 0 Votes )
Silahkan Rating!
Aliansi Peduli Banten Soroti Mirisnya Kejahatan Jalanan Oknum Debt Collector/Matel di Wilayah Hukum Polda Banten

No votes so far! Be the first to rate this post.