- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Jawa BaratJawa Barat - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
Kuningan – Kasus intimidasi terhadap wartawan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) pasca terbitnya pemberitaan terkait dugaan mark-up pengadaan soal Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa yang telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kuningan tersebut dinilai sebagai ujian nyata terhadap kebebasan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Sorotan tajam datang dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Menurutnya, pemberitaan mengenai pengelolaan dana pendidikan merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang dan harus dihormati oleh seluruh pihak.
Alumni PPRA-Lemhannas RI tahun 2012 itu menjelaskan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki hak untuk menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi. Karena itu, tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap wartawan dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, gunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jangan sampai muncul tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta ketika dimintai komentarnya oleh media ini, Rabu, 10 Juni 2026.
Komentar Petisioner HAM PBB 2025 di atas juga memiliki landasan filosofis dari para filsuf dunia, salah satunya John Stuart Mill (1806-1873). Mill menekankan bahwa diskusi, dan bahkan pertentangan pendapat, adalah kunci untuk mencapai kebenaran. Tanpa kebebasan pers yang kuat, masyarakat akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
Kebenaran juga harus terus diuji di dalam diskusi. Tanpa adanya kebebasan, kebenaran itu akan menjadi dogma.
Selain menyoroti kasus intimidasi yang dilaporkan tersebut, Wilson Lalengke juga mempertanyakan sikap sejumlah oknum LMPI Kuningan yang dinilai paling reaktif terhadap pemberitaan mengenai dugaan mark-up Dana BOS. Menurutnya, reaksi yang muncul dari pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi pemberitaan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Publik tentu berhak bertanya mengapa pihak yang tidak berkaitan langsung dengan substansi pemberitaan justru terlihat paling reaktif. Pertanyaan ini wajar muncul dan perlu dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi yang dapat memperkeruh suasana,” ujarnya.
Melalui sikap Wilson Lalengke di atas, para filsuf juga sependapat dengan argumen yang diberikan. Salah satunya pemikiran dari Voltaire (1694-1778). Voltaire terkenal dengan semangat kebebasan berbicaranya yang tertuang dalam kutipan: “Saya tidak setuju dengan apa yang Anda katakan, tetapi saya akan membela hak Anda untuk mengatakannya.” Voltaire menekankan, kebebasan berbicara adalah fondasi masyarakat yang bebas.
Diketahui, kasus intimidasi terhadap wartawan SBI telah dilaporkan ke Polres Kuningan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 4 Juni 2026. Saat ini penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Wilson Lalengke berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, penanganan yang serius akan menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi kemerdekaan pers serta menjamin keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak seluruh insan pers, organisasi wartawan, pemimpin redaksi, dan pegiat kebebasan pers untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Sebab, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya keselamatan seorang wartawan, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polres Kuningan. Publik pun menaruh harapan besar agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas, sehingga tidak ada ruang bagi segala bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik di Indonesia.
Filsuf Amerika Serikat, Avram Noam Chomsky, meyakini bahwa kebebasan pers itu sangat penting demi memastikan pemerintah dan juga lembaga-lembaga kuat lainnya bisa dimintai pertanggungjawabannya. Noam Chomsky, dalam bukunya yang berjudul The Responsibility of Intellectuals, menulis: “Tugas intelektual adalah untuk menceritakan kebenaran. Dan kebenaran yang paling penting adalah kebenaran yang tidak disukai oleh yang berkuasa.”
Oleh karena itu, Noam Chomsky menekankan, kebebasan pers yang kuat adalah prasyarat untuk masyarakat yang bebas dan demokratis. Noam Chomsky juga memperingatkan, kebebasan pers dapat diancam oleh berbagai faktor, termasuk kontrol pemerintah dan bahkan intimidasi. (TIM/Red)
