- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
JakartaJakarta - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
25
โ๐๐๐๐๐๐๐, 4 Juni 2026 โ Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra selaku pemohon (korban). Sidang dengan agenda pembuktian surat dan pembacaan replik dari pemohon ini menjadi babak baru atas kekecewaan korban terhadap penanganan hukum di tingkat kepolisian terkait penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan perampasan kendaraan miliknya.
โKasus ini bermula pada bulan Juni 2025, saat satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik Andi Putra diduga dirampas secara paksa di jalanan oleh oknum debt collector yang diduga bertindak atas suruhan PT Buana Finance Pekanbaru, Riau.
โPasca-insiden tersebut, korban langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi di Polres Padang Panjang. Namun secara mengejutkan, Satreskrim Polres Padang Panjang justru mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak ditemukannya unsur tindak pidana.
โAroma Penyalahgunaan Wewenang dan “Pingpong” Perkara
โKecewa atas terbitnya SP3 tersebut, Andi Putra sempat melayangkan permohonan Gelar Perkara Khusus ke Karowassidik Mabes Polri demi mencari keadilan. Sayangnya, institusi yang seharusnya mengawasi kinerja penyidik seluruh Indonesia tersebut dinilai tidak menjalankan fungsinya secara optimal. Permohonan korban justru dilimpahkan kembali ke Birowassidik Polda Sumatera Barat.
โ”Birowassidik Polda Sumbar dinilai setali tiga uang dengan Polres Padang Panjang. Kami menduga kuat ada praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) secara struktural dalam menangani perkara perampasan kendaraan ini,” ungkap pihak pemohon di hadapan awak media.
โGugatan Maraton 7 Hari dan Rencana Seret ke DPR RI
โLangkah Praperadilan ini ditempuh sebagai perlawanan hukum terbuka. Bertindak sebagai Termohon I adalah Kapolri, Termohon II Kapolda Sumatera Barat, dan Termohon III Polres Padang Panjang.
โDi tempat terpisah, Tim Kuasa Hukum pemohon dari Firma Hukum UJK & Partners (Depok Sawangan) yang terdiri dari Adv. Imam Imami, S.H., Adv. Angie Setiawan, S.H., dan Adv. Imran, S.H., menegaskan bahwa persidangan ini berjalan secara maraton setiap hari selama 7 hari berturut-turut. Pada persidangan hari ini, tim kuasa hukum telah membacakan Replik atas Eksepsi yang diajukan oleh para Termohon.
โKorban menegaskan tidak akan pernah mundur selangkah pun dalam memperjuangkan haknya. Jika jalur praperadilan ini belum membuahkan keadilan yang objektif, korban berkomitmen membawa sengkarut penegakan hukum ini ke ranah politik legislatif.
โ”Setelah putusan praperadilan ini keluar, kami berencana akan segera mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara resmi ke Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM,” tegas Andi Putra menutup keterangannya.(TIM/Red)
