Lonceng Kematian Keadilan: Menggugat Pemindahan “Anomali” Jekson Sihombing ke Nusakambangan

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    RiauRiau
  • Sistem:
    Tidak diketahui
  • Harga:
    USD 0
  • Dilihat:
    5

Pekanbaru – Kamis, 7 Mei 2026, menjadi hari yang kelam bagi penegakan hukum di Bumi Lancang Kuning. Pintu gerbang Lapas Kelas IIA Pekanbaru dikepung oleh gelombang aksi protes dari aktivis, mahasiswa, dan keluarga besar Jekson Jumari Pandapotan Sihombing. Ketegangan memuncak saat massa mempertanyakan satu kebijakan yang dinilai sangat mencederai akal sehat: pemindahan Jekson Sihombing ke Lapas Nusakambangan, sebuah tempat yang secara simbolis dan praktis diperuntukkan bagi narapidana kelas kakap risiko tinggi.

Jekson Sihombing bukanlah gembong narkoba, bukan teroris, dan bukan koruptor yang merampok uang negara. Ia adalah Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), seorang aktivis lingkungan dannanti korupsi yang kerap bersuara lantang melawan ketidakadilan. Ironisnya, pemindahan ini dilakukan saat proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebuah tindakan yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi dan pengasingan paksa.

Pihak Lapas Pekanbaru, melalui Kepala Tata Usaha, Lukman, berkilah bahwa pemindahan ini didasarkan pada asesmen internal karena Jekson dianggap “sering berteriak” dan mengganggu kenyamanan. Namun, dalih ini segera runtuh saat Jekson, melalui panggilan video di tengah aksi, membantah tuduhan tersebut.

Dalam perspektif filsafat hukum, tindakan otoritas ini mengingatkan kita pada pemikiran Michel Foucault (1926-1984) dalam karyanya “Discipline and Punish”. Foucault menjelaskan bahwa penjara sering kali bukan digunakan untuk membina, melainkan sebagai alat kekuasaan untuk mendisiplinkan tubuh dan membungkam jiwa-jiwa yang membangkang. Pembuangan Jekson ke Nusakambangan tampak seperti upaya “penghilangan suara” agar kritik-kritik sang aktivis tak lagi terdengar di pusat kekuasaan daerah.

Aristoteles (384-322 SM) pernah mengajarkan tentang Epikeia, yakni keadilan yang lebih tinggi daripada sekadar aturan tertulis. Jika hukum digunakan tanpa rasa kemanusiaan dan kepatutan, maka ia bukan lagi hukum, melainkan alat penindasan (lex iniusta non est lex, hukum yang tidak adil bukanlah hukum).

Wilson Lalengke: Ini Adalah Teror Birokrasi!

Menanggapi peristiwa ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan yang sangat tajam dan menggelegar. Pria lulusan Universitas Riau Pekanbaru itu menilai pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang sistematis.

“Apa yang dilakukan oleh Kanwil Ditjenpas Riau dan Kalapas Pekanbaru adalah bentuk teror birokrasi terhadap pejuang lingkungan dan anti-korupsi. Memindahkan seorang tahanan pidana umum yang proses hukumnya belum inkrah ke pulau terpencil seperti Nusakambangan adalah tindakan pengecut. Ini jelas sebuah ‘pesan maut’ untuk menakut-nakuti aktivis lain agar diam,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andriyanto, untuk bertindak tegas. “Jangan biarkan institusi pemasyarakatan menjadi ‘tukang pukul’ kepentingan tertentu. Jika Kalapas dan Kakanwil tidak mampu menjelaskan dasar hukum yang transparan dan segera mengembalikan Jekson ke Pekanbaru, maka mereka harus dicopot. Kita tidak butuh pejabat yang arogan dan alergi terhadap kritik rakyat!” pungkas Wilson Lalengke.

Mencari Keadilan yang Hilang

Massa yang terdiri dari aktivis dan mahasiswa Universitas Lancang Kuning ini merumuskan enam tuntutan krusial. Selain mendesak penjelasan resmi dan pengembalian Jekson ke Pekanbaru, mereka juga menuntut jaminan keselamatan jiwa Jekson selama di pengasingan.

Status Jekson sebagai orang tua tunggal dari anak-anak yang masih kecil juga menjadi sorotan sisi kemanusiaan. Memindahkannya ke Nusakambangan berarti memutus tali silaturahmi dan hak asuh anak dari ayahnya, sebuah hukuman tambahan yang tidak pernah diputuskan oleh pengadilan mana pun.

Aksi yang sempat memanas hingga penggoyangan pagar Lapas Pekanbaru ini adalah simbol dari kerinduan masyarakat akan transparansi. Sejarah mencatat bahwa kekuasaan yang dibangun di atas penindasan tidak akan pernah bertahan lama. Jekson Sihombing mungkin saat ini raganya berada di balik jeruji besi Nusakambangan, namun semangatnya telah berpindah ke ribuan mahasiswa dan aktivis di Pekanbaru yang bersumpah akan kembali dengan massa yang lebih besar.

Hukum harus tegak bukan untuk memuaskan ego pejabat, melainkan untuk melindungi setiap warga negara, termasuk mereka yang memilih jalan sunyi sebagai aktivis. Jika Jekson Sihombing tidak segera dikembalikan, kredibilitas reformasi hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo dipertaruhkan. (TIM/Red)

Rating

0

( 0 Votes )
Silahkan Rating!
Lonceng Kematian Keadilan: Menggugat Pemindahan “Anomali” Jekson Sihombing ke Nusakambangan

No votes so far! Be the first to rate this post.