Ancaman Laporan Palsu Oknum LSM ke Jurnalis J di OKI, Praktisi Hukum Siap Dampingi dan Buat Laporan Balik

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    JakartaJakarta
  • Sistem:
    Tidak diketahui
  • Harga:
    USD 0
  • Dilihat:
    8

Jakarta – Ancaman dari oknum LSM Libra Indonesia OKI yang diduga akan membuat laporan palsu terhadap jurnalis J kini menjadi sorotan. Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Nasional H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menyatakan siap membuat laporan balik serta mendampingi jurnalis J dari PPWI OKI yang menjadi sasaran ancaman tersebut.

Dalam analisis hukum strategisnya, H. Alfan Sari mengungkapkan bahwa fenomena pelaporan LSM terhadap jurnalis ini termasuk dalam bentuk legal bullying. “Saya melihat fenomena pelaporan LSM terhadap jurnalis ini sebagai bentuk legal bullying,” ujarnya tegas.

PEJABAT PUBLIK DAN ALERGI KRITIK

Terkait isu pencatutan nama yang dipersoalkan, praktisi hukum yang juga dikenal sebagai ahli hukum pers ini menyatakan bahwa hal tersebut terkesan dipaksakan dan mengada-ada. “Publik harus paham bahwa dalam pemberitaan terkait penggunaan anggaran negara, transparansi adalah harga mati. Jika pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengguna anggaran merasa risih dengan pemberitaan, jawablah dengan data, bukan dengan laporan polisi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa uang yang dikelola oleh pejabat publik adalah uang rakyat. “Siapa pun yang menyentuh APBD/APBN harus siap dipantau secara ketat oleh publik. Jangan duduk di kursi kekuasaan jika tipis telinga dan alergi kritik,” pungkasnya dengan nada tegas.

Untuk meluruskan dan memberikan pencerahan kepada masyarakat, H. Alfan Sari membongkar mengapa secara materiil hukum, tuduhan pidana yang akan diajukan sangat lemah dan cenderung dipaksakan:

1. KEKEIRUAN PENERAPAN PASAL 310 & 311 KUHP (PENCEMARAN NAMA BAIK)

“Seringkali pelapor menggunakan pasal ini untuk menyerang balik pemberitaan. Namun, perlu dicatat bahwa dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP, ditegaskan bahwa perbuatan tidak merupakan pencemaran jika dilakukan demi ‘kepentingan umum’ atau karena ‘terpaksa untuk membela diri’,” paparnya.

Menurutnya, mengingatkan wartawan J menulis tentang penggunaan anggaran publik, maka unsur ‘kepentingan umum’ sudah terpenuhi secara absolut. “Kritik terhadap pejabat/pengguna anggaran adalah bagian dari hak publik untuk tahu (public right to know), bukan delik pidana,” jelasnya.

2. JEBAKAN “PASAL KARET” UU ITE (PASAL 27 AYAT 3)

H. Alfan Sari menjelaskan bahwa pelapor biasanya berlindung di balik UU ITE karena medianya berbasis digital. Namun, ia mengingatkan bahwa SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri dan Revisi UU ITE terbaru telah membatasi penafsiran pasal ini.

“Logika Cerdas: UU ITE tidak boleh digunakan untuk memidana karya jurnalistik yang diproduksi oleh perusahaan pers resmi. Jika produknya adalah karya jurnalistik, maka yang berlaku adalah mekanisme lex specialis UU Pers,” tandasnya.

3. ISU “PENCATUTAN NAMA” VS IDENTITAS KONTEKSTUAL

Tudingan mengenai pencatutan nama Siti Aisyah menurutnya adalah argumen yang sangat “dangkal” secara hukum. “Dalam delik fitnah atau pencemaran, identitas korban haruslah spesifik dan eksklusif. Jika nama yang digunakan bersifat umum di daerah tersebut dan redaksi sudah memberikan penjelasan kontekstual, maka tidak ada mens rea (niat jahat) untuk menyerang pribadi tertentu,” jelasnya.

Menurutnya, perkara ini murni masalah administratif penulisan yang penyelesaiannya cukup melalui hak koreksi, bukan di ruang tahanan.

4. GUGURNYA PIDANA MELALUI “HAK JAWAB”

Secara doktrin hukum, H. Alfan Sari menjelaskan bahwa ketika sebuah media memberikan hak jawab, maka “kesalahan” atau “ketidakakuratan” dalam berita awal telah dipulihkan secara hukum pers. “Jika LSM tetap melapor padahal hak jawab sudah dimuat, mereka sedang mempertontonkan ketidaktahuan hukum. Langkah ini justru berisiko menjadi Laporan Palsu (Pasal 220 KUHP) atau Fitnah (Pasal 311 KUHP) terhadap wartawan tersebut jika nantinya laporan mereka tidak terbukti,” paparnya.

REKOMENDASI HUKUM: SIAPKAN LAPORAN BALIK

“Saya menyarankan rekan-rekan media untuk tidak sekadar bertahan, tapi mulai mempertimbangkan langkah laporan balik. LSM atau oknum yang mencoba mengkriminalisasi pers dengan laporan tak berdasar harus diberi pelajaran hukum agar tidak sembarangan menggunakan instrumen Polri untuk kepentingan pembungkaman,” tegas H. Alfan Sari.

Ia juga mengingatkan agar pers atau media tidak pernah menyerah saat menghadapi ancaman laporan polisi. “Pers atau media tidak boleh ‘tiarap’ saat digertak dengan laporan polisi. Jika kita mundur satu langkah hari ini, maka besok tidak akan ada lagi yang berani menyuarakan kebenaran. Hadapi dengan kepala tegak dan literasi hukum yang kuat!” pungkasnya.

Sebagai penutup, praktisi hukum ini memberikan semangat kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. “Tenang saja, kami bersama kalian selagi dalam misi,” ujarnya penuh keyakinan. (Jul PPWI OKI/Tim Red)

Referensi:

https://binberitaindonesia.my.id/blog/sekda-oki-asmar-wijaya-beri-atensi-pada-kasus-sdn-15-kayuagung-publik-desak-tindakan-tegas-sesuai-peraturan

Rating

0

( 0 Votes )
Silahkan Rating!
Ancaman Laporan Palsu Oknum LSM ke Jurnalis J di OKI, Praktisi Hukum Siap Dampingi dan Buat Laporan Balik

No votes so far! Be the first to rate this post.