- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
TanggamusTanggamus - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
6
Tanggamus – Husin Muchtar, Pimpinan Koran KPK Group, mendesak pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk segera menjalankan amanat peraturan undang-undang terkait penyaluran anggaran media, di mana dana yang bersangkutan seharusnya masuk ke rekening perusahaan bukan ke rekening biro. Desakan ini muncul setelah diperoleh informasi terkait alur penyaluran anggaran media yang dilakukan melalui Biro Koran KPK Group.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Negara, setiap penyaluran anggaran yang dilakukan dalam rangka kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta – termasuk untuk anggaran media – harus dialirkan melalui rekening perusahaan resmi yang telah terdaftar dan memiliki status badan hukum yang sah. Ketentuan ini jelas menyatakan bahwa anggaran media tidak diperbolehkan masuk ke rekening biro, kantor perantara, atau rekening pribadi.
Apabila ketentuan ini dilanggar, hal tersebut merupakan pelanggaran yang berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penyalahgunaan anggaran negara maupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Perusahaan Perseroan Terbatas yang mengatur tentang tata kelola keuangan perusahaan yang sah – terutama terkait pengelolaan anggaran media.
Menurut informasi yang diterima dari pihak Biro Koran KPK Group, anggaran media yang seharusnya ditujukan untuk kegiatan bersama telah dicairkan ke rekening biro.
“Dana anggaran media yang masuk ke biro sudah dicairkan ke rekening biro. Saya terus dihubungi oleh orang dalam Kominfo untuk membeli minyak. Jadi duit yang sudah dicairkan dari anggaran media itu saya sudah bayarkan ke pihak Kominfo, dengan rincian jumlah yang dikeluarkan adalah 900. Uang sisa dari anggaran media untuk Kominfo adalah 150, untuk dewa juga 150. Sisa 600 dari anggaran media saat ini ada di saya dan sedang saya simpan,” jelas sumber dari Biro Koran KPK Group kepada redaksi.
Pimpinan Koran KPK Group menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, setiap anggaran media yang bersifat kerja sama atau penunjang kegiatan harus dialirkan melalui rekening perusahaan resmi yang telah terdaftar, bukan melalui rekening biro atau pihak perantara. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan menghindari potensi penyalahgunaan anggaran media.
“Kami mendesak pemerintah daerah Tanggamus untuk segera mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Penyaluran anggaran media melalui rekening biro bukanlah praktik yang benar dan berpotensi menimbulkan masalah terkait pengelolaan keuangan serta pelaporan yang tidak sesuai standar. Bila hal ini terus dibiarkan, maka akan menjadi bukti pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Pimpinan Koran KPK Group dalam keterangannya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar setiap penggunaan dana dari anggaran media yang telah dicairkan harus didukung dengan bukti administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendesak Pemda Tanggamus dapat memberikan klarifikasi terkait alur penyaluran anggaran media ini dan segera melakukan penyesuaian agar sesuai dengan peraturan yang ada. Transparansi dalam pengelolaan anggaran media adalah hal yang mutlak untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah,” tambahnya.
Publik berharap agar pihak Pemda Tanggamus dapat segera merespons desakan ini dan mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran media berjalan dengan benar serta sesuai dengan amanat undang-undang. (Tim/Red)
