- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Kota / KabupatenKota / Kabupaten - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
23
Mukomuko, Bengkulu – Regulasi pupuk bersubsidi di Indonesia menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi disalurkan kepada petani yang tepat dan tidak disalahgunakan oleh kelompok tani atau Gapoktan. Salah satu contoh kasus yang diduga terjadi di Desa Dusun Baru Pelokan, kelompok tani di Dusun Baru Pelokan sangat prihatin atas keluh kesahnya terhadap Gapoktan Tani Bersama.
Petani di Desa Dusun Baru Pelokan mengeluhkan tentang ketidaktransparan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Gapoktan,” Tani Bersama. Diduga, penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi tidak transparan dan akuntabel, sehingga banyak petani yang tidak kebagian pupuk subsidi saat akan menebus pupuk. Selain itu, harga pupuk bersubsidi juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 150.000 per 50 kg.
Petani berharap kepada pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyikapi dan bertindak tegas terhadap dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi ini. Mereka berharap bahwa permasalahan pupuk bersubsidi ini tidak berlarut-larut dan dapat segera diatasi.”harapnya, Senin (2/5/2025)
Berikut adalah beberapa poin penting yang dapat disimpulkan dari regulasi pupuk bersubsidi di Indonesia:
– Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
– Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
– Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi hingga tingkat kecamatan
– Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah
– Mekanisme Penyaluran pupuk bersubsidi melalui kelompok tani dan petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK
*Harga Pupuk Bersubsidi*
– Pupuk Urea: Rp 112.500 per karung (Rp 2.250 per kg x 50 kg)
– Pupuk NPK Phonska: Rp 115.000 per karung (Rp 2.300 per kg x 50 kg)
– Pupuk NPK Kakao: Rp 165.000 per karung (Rp 3.300 per kg x 50 kg)
– Pupuk Organik: Rp 40.000 per karung (Rp 800 per kg x 50 kg)
Dengan demikian,” regulasi pupuk bersubsidi di Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi disalurkan kepada petani yang tepat dan tidak disalah gunakan oleh kelompok tani atau Gapoktan. Pemerintah dan APH harus segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi petani dari dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut. (Tim/Red)
