Sungguh Miris !!! Pembagian MOU Senilai Rp 50,000 Puluhan Wartawan Harus Mengantri Berjam-jam,Ketua FPII Kabupaten Pringsewu Merasa Miris dan Kecewa

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    PringsewuPringsewu
  • Sistem:
    Tidak diketahui
  • Harga:
    USD 0
  • Dilihat:
    19

Pringsewu

Tamparan keras Di Bumi Ayu Miris Nasip Wartawan peringsewu antre Berjam-jam Seperti Pembagian BLT DD Hanya Demi Rp50.000 – KETUA FPII: Ini penghina,an Terhadap pilar KE-4 Demokrasi.

Pringsewu, 29 Oktober 2026 Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Pringsewu Yurizah Alie mengaku miris dan kecewa berat melihat cara pembagian MOU media di Kabupaten Pringsewu yang dinilai tidak menghargai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi Indonesia.

Peristiwa memalukan ini terjadi di Pekon Bumi Ayu Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu Di lokasi tersebut, puluhan wartawan dari berbagai media dibiarkan mengantre berjam-jam layaknya pembagian BLT Dana Desa, hanya demi mengharapkan anggaran MoU senilai Rp50.000

Seakan-akan tidak ada artinya kemerdekaan pers dan pilar keempat demokrasi Indonesia ini ujar Yurizah Alie dengan nada kecewa.

Mana perannya Dewan Pers yang selama ini diagung-agungkan dan semua MOU harus ada UKW dari Dewan Pers? Kenyataannya wartawan masih jauh dari kata sejahtera bahkan sangat-sangat miris melihat keadaan di lapangan tegasnya.

Yurizah meminta Dewan Pers dan Komdigi tidak hanya pandai membuat aturan di ruang ber-AC, tapi juga harus hadir menyejahterakan wartawan di bawah.

Dalam hal ini saya sebagai Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) meminta kepada Dewan Pers dan Komdigi agar bisa menghargai dan membantu kesejahteraan rekan-rekan pers di bawah ini. Jangan hanya bisa bicara di ruang ber-AC dan memberikan aturan-aturan yang tidak sesuai dengan yang diterima rekan-rekan wartawan di bawah ini pungkas Yurizah Alie

Ia mengaku baru kali ini benar-benar melihat langsung betapa mirisnya kondisi wartawan di Pringsewu.

Kejadian hari ini saya baru benar-benar baru tau ternyata rekan-rekan media khususnya di Kabupaten Pringsewu ini sangat-sangat miris. Mengantri berjam-jam hanya berharap anggaran lima puluh ribu rupiah. Tak layak sama sekali kelakuan pemangku kepentingan di Kabupaten Pringsewu ini ujar Ketua FPII ini.

Kejadian di Pekon Bumi AYU Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu ini benar-benar tamparan buat rekan-rekan wartawan/jurnalis di Kabupaten Pringsewu. Saya berharap agar rekan-rekan Ketua Organisasi bisa berupaya dan angkat bicara dengan hal ini, tambahnya.

Semoga dengan adanya pemberitaan ini bisa mengetuk hati Dewan Pers dan Komdigi untuk memperhatikan nasib rekan-rekan pers di Kabupaten Pringsewu ini dan bisa menyampaikan kepada semua pemangku kebijakan khususnya di Kabupaten Pringsewu dan umumnya di Provinsi Lampung tandasnya.

KAJIAN HUKUM & UUD 1945 & UU PERS NO.40/1999 PELANGGARAN BERAT DI BUMI AYU.

I. UUD 1945

Pasal 28 & Pasal 28E Ayat (3) Kemerdekaan berserikat dan mengeluarkan pendapat dijamin. Pers adalah wujudnya.
Pasal 28F UUD 1945 (JANTUNG PERS) Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Wartawan di Bumi Ayu adalah pelaksana Pasal 28F. Jika wartawan dihina dengan Rp50.000, maka hak rakyat Pringsewu atas informasi ikut dihina.
Pasal 28H Hak atas kehidupan yang layak. Wartawan berhak hidup layak, bukan Rp50.000.
Pasal 27 Ayat (2) Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

II. UU PERS NO. 40 TAHUN 1999.

Pasal 2. Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat di Bumi Ayu dihargai Rp50.000?
Pasal 3 Ayat (1) & Pasal 6 Fungsi dan peran pers sebagai kontrol sosial, pendidikan, dan memenuhi hak masyarakat untuk tahu. Bagaimana bisa kontrol sosial jika untuk hidup saja harus antre BLT?
Pasal 4 Ayat (1), (2), (3). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi, tidak boleh ada penyensoran/pembredelan. Praktik di Bumi Arum adalah PEMBREDALAN SECARA EKONOMI
Pasal 5 Ayat (1) Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma kesusilaan dan asas praduga tak bersalah. (Pers sudah menjalankan, tapi negara belum menghormati pers).

III. PERATURAN DEWAN PERS & ATURAN LAIN.

Peraturan Dewan Pers No.03/Peraturan-DP/VII/2018 Pasal 6. Perusahaan pers wajib menyejahterakan wartawan dengan upah minimal UMR (Pringsewu Rp2,8 Jt). MoU Rp50.000 = pelanggaran.
Peraturan Dewan Pers No.01/Peraturan-DP/I/2022 Tentang Kerja Sama Pemerintah & Pers Kerja sama harus profesional, proporsional, tidak merendahkan martabat. Antre di Bumi Ayu berjam-jam = merendahkan martabat.
Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Kominfo Tugas Kominfo adalah memfasilitasi dan memberdayakan pers, bukan menghinakan.

TUNTUTAN FPII.

1. Usut tuntas siapa oknum di balik pembagian MoU Rp50.000 di Pekon Bumi Ayu
2. Dewan Pers turun langsung ke Pringsewu.
3. Bupati Pringsewu evaluasi total Kominfo & anggaran media.

By,SH.

Rating

0

( 0 Votes )
Silahkan Rating!
Sungguh Miris !!! Pembagian MOU Senilai Rp 50,000 Puluhan Wartawan Harus Mengantri Berjam-jam,Ketua FPII Kabupaten Pringsewu Merasa Miris dan Kecewa

No votes so far! Be the first to rate this post.