- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Sumatera SelatanSumatera Selatan - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
15
Sumsel
Kualitas udara di Kota Palembang, Sumatera Selatan, berada pada tingkat berbahaya, Minggu (11/10/2026). Tingginya konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta penderita gangguan pernapasan.
Berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada pukul 16.00 WIB, konsentrasi PM2.5 di wilayah Talang Betutu mencapai 590,9 mikrogram per meter kubik, sedangkan di Stasiun Musi 2 tercatat 562,2 mikrogram per meter kubik. Kedua angka tersebut jauh melampaui ambang kategori berbahaya.
Data pemantauan kualitas udara lainnya juga menunjukkan kondisi serupa. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di kawasan Palembang Bukit Kecil tercatat mencapai 438 pada Minggu pagi, memperkuat indikasi bahwa pencemaran udara di wilayah ini membutuhkan perhatian serius.
Partikel PM2.5 berukuran sangat kecil sehingga dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Paparan dalam konsentrasi tinggi berpotensi memicu iritasi, memperburuk asma, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya jika berlangsung dalam waktu lama.
Kondisi tersebut juga terjadi di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia. Asap dari kebakaran, termasuk di kawasan bergambut, dapat memperburuk kualitas udara dan memperluas sebaran kabut asap.
Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kegiatan fisik berat. Penggunaan masker yang sesuai, menutup jendela saat udara luar tercemar, serta memantau pembaruan informasi resmi kualitas udara menjadi langkah penting untuk mengurangi paparan.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan terus memperkuat pemantauan, menyampaikan informasi secara berkala, serta meningkatkan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan maupun sumber pencemaran lainnya.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa kualitas udara bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga menyangkut keselamatan dan kesehatan publik. Penanganan yang cepat, terkoordinasi, dan transparan diperlukan agar masyarakat memperoleh perlindungan yang memadai. (rls/Tim Red PPWI)
