Papan Proyek PUPR Tak Cantumkan Volume Berpotensi Langgar Aturan dan Transparansi. Diduga Kuat Kepala Dinas PUPR Seperti Tutup Mata dan Telinga

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    Tulang BawangTulang Bawang
  • Sistem:
    Tidak diketahui
  • Harga:
    USD 0
  • Dilihat:
    10

Tulang Bawang

Papan informasi proyek pada salah satu kegiatan fisik Pembangunan Jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang menjadi sorotan. Papan proyek tersebut tidak mencantumkan Volume Pekerjaan dan Sumber Dana serta Pembangunan Jalan Asal Jadi.

Dari hasil Pantauan awak media di lokasi kegiatan pada Senin (05/10/2026) menunjukkan bahwa papan proyek memuat sejumlah informasi seperti: Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang.

Nama Sub Kegiatan : Penataan Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya Kawasan Pariwisata. Kawasan Sistem Perkotaan Nasional dan Kawasan strategis lainnya.

Nama Pekerjaan : Pembangunan Jalan Lingkungan di Kecamatan Menggala.

Lokasi : Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang

Nomor SPK : 02/SPK/Jalan Lingkungan Kec. Menggala/ V.3.c/TB/IX/2026

Tanggal SPK : 08 September 2026

Nomor SPMK : 02/SPK/Jalan Lingkungan Kec. Menggala/ V.3.c/TB/IX/2026

Tanggal SPMK : 08 September 2026

Nilai Kontrak : 387.665.812.57

Waktu Pelaksanaan : 114 hari
kalender Sejak Tanggal 08 September S/D 30. Desember 2026

Pelaksana : CV. GAGAH PERKASA KONTRUKSI
Tahun Anggaran : 2026

Namun dari papan proyek tersebut, Tidak Tercantum Volume Pekerjaan dan Sumber Dana yang menjadi hak publik untuk diketahui.

“Kalau tidak ada Volume Pekerjaan dan Sumber Dana, kita tidak tahu Seharusnya transparan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Tidak mencantumkan Volume Pekerjaan dan Sumber DANA tidak dibenarkan karena secara aturan, papan proyek yang menggunakan dana publik wajib mencantumkan Volume Pekerjaan dan Sumber dana. Ketentuan ini merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Hal tersebut diatur dalam :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka informasi mengenai kegiatan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat.

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya
Mengatur bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan secara transparan.

3. Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Secara eksplisit mewajibkan papan proyek mencantumkan : Nomor dan tanggal, kontrak, Nama kegiatan, Nilai kontrak atau nominal anggaran proyek, Sumber dana, Waktu pelaksanaan, Nama penyedia jasa/kontraktor dan Volume pekerjaan.

Ketidakhadiran informasi Volume Pekerjaan dan Sumber Dana pada papan proyek berpotensi melanggar kewajiban transparansi dan dapat menimbulkan dugaan ketidakterbukaan terhadap penggunaan dana publik.

Pembangunan jalan yang dikerjakan secara asal-asalan dan tidak mencantumkan volume atau rincian sumber dana (APBD/APBN/ADD) pada papan informasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

Landasan Hukum Keterbukaan Proyek
• UU No. 14 Tahun 2008: Mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Masyarakat berhak mengawasi penggunaan uang negara.

UU No. 2 Tahun 2017: Mengatur tentang penyelenggaraan jasa konstruksi agar transparan.

Papan Informasi Proyek: Wajib memuat jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai anggaran (sumber dana), serta volume pekerjaan agar bisa diawasi warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang maupun penyedia jasa CV. GAGAH PERKASA KONTRUKSI belum memberikan tanggapan resmi terkait tidak dicantumkannya Volume Pekerjaan dan sumber dana proyek pada papan informasi tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon wartawan masih belum mendapatkan jawaban. Serta Pembangunan jalan 3 Gang ini di duga kuat pembangunannya asal-asalan,

“Dari hasil pantauan awak media tidak adanya alat berat compactor atau yang lebih populer dengan nama roller (mesin gilas). Pengeras Tanah supaya padat dan dasar pasir yang hanya disiram itupun tempat yang tertentu, sehingga belum selesai pembangunan jalan dasar’nya sudah di tumbuhi rumput-rumput serta penyusunan batu diduga pada tidur tidak berdiri.

Menurut Andreyadi Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI TUBA) setelah beberapa kali di beritakan pihak Dinas PUPR Bapak Yono Konsultan PUPR dalam chat WhatsApp mengatakan.

“Belum Bang Nanti sekalian ukur ulang lagi, Q tadi sudah ukur sama warga bang total itu 825 Meter di 3 Gang 528m itu ada gorong-gorong ya.” Ucap YONO Konsultan PUPR Kabupaten Tulang Bawang

 

Masyarakat berharap informasi papan proyek diperbaiki dan dilengkapi sesuai aturan, agar publik mengetahui besaran anggaran serta detail penggunaan dana APBD ATAU APBN. Tutupnya Bersambung Episode (05) (Tim / Red)

Rating

0

( 0 Votes )
Silahkan Rating!
Papan Proyek PUPR Tak Cantumkan Volume Berpotensi Langgar Aturan dan Transparansi. Diduga Kuat Kepala Dinas PUPR Seperti Tutup Mata dan Telinga

No votes so far! Be the first to rate this post.