Korporasi Rakyat Aksi Bongkar Skandal CSR Bio Farma: Diduga Tabrak UU BUMN dan Tipikor Demi Ongkos Politik Partai

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    JakartaJakarta
  • Sistem:
    Tidak diketahui
  • Harga:
    USD 0
  • Dilihat:
    10

JAKARTA

Puluhan massa yang tergabung dalam Korporasi Rakyat (KR) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Bio Farma, Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat, pada Senin (28/9/2026). Mereka menuntut pengusutan tuntas atas dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2026 yang disinyalir mengalir untuk kepentingan politik praktis.Koordinator Nasional KR, Rian Bima Sakti, menyayangkan sikap jajaran direksi dan manajemen PT Bio Farma. Perusahaan pelat merah yang kini berada di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Danantara tersebut dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang korporasi. Menurut Rian, dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan sosial masyarakat diduga dialihkan untuk membiayai kegiatan politik mantan Presiden Jokowi saat berkunjung ke Lampung pada 26–28 Agustus 2026 lalu.”Dana CSR itu mutlak untuk kepentingan rakyat, penanganan masalah sosial, dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk ongkos politik. Kami meminta Direktur Utama PT Bio Farma keluar dan menjelaskan langsung regulasi apa yang mereka pakai hingga berani bermain-main dengan anggaran negara demi agenda politik,” ujar Rian di sela-sela aksi massa, Senin (28/9/2026).Rian menegaskan tindakan manajemen PT Bio Farma tersebut disinyalir telah menabrak sejumlah regulasi krusial di Indonesia, antara lain:Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN: Terkait pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta larangan penggunaan aset dan anggaran negara untuk kepentingan politik praktis.Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Mengenai penyelewengan hakikat dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang diwajibkan untuk masyarakat dan lingkungan sekitar.Peraturan Menteri BUMN tentang Program TJSL: Menabrak aturan teknis yang mewajibkan penyaluran dana CSR dilakukan secara akuntabel dan transparan.Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Masuk dalam ranah dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.Selain itu, KR juga mengendus adanya dugaan keterlibatan anak usaha dalam skandal ini. PT Bio Farma diduga memerintahkan PT Rajawali Nusindo untuk menyiapkan paket sembako yang digunakan dalam rangkaian agenda politik salah satu partai politik dalam kunjungan tersebut.Rian kemudian mengingatkan komitmen di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, di mana seluruh pembantu presiden dan jajaran BUMN diwajibkan berpijak pada hukum demi kesejahteraan rakyat, bukan melayani kepentingan kelompok tertentu.Massa aksi menyatakan tidak akan tinggal diam dalam mengawal kasus ini. KR berencana kembali menggelar unjuk rasa pada Senin awal Oktober 2026 mendatang dengan mendatangi kantor Bio Farma dan Danantara. Mereka mendesak Danantara melakukan evaluasi total terhadap manajemen PT Bio Farma, serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera membuka penyelidikan mendalam atas dugaan skandal ini.Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT Bio Farma maupun Badan Pengelola Investasi Danantara terkait tuntutan dan tudingan yang disampaikan oleh massa aksi.

Rating

0

( 0 Votes )
Silahkan Rating!
Korporasi Rakyat Aksi Bongkar Skandal CSR Bio Farma: Diduga Tabrak UU BUMN dan Tipikor Demi Ongkos Politik Partai

No votes so far! Be the first to rate this post.