Polres OKU Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pemuda 21 Tahun Diamankan

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    OKUOKU
  • Sistem:
    Tidak diketahui
  • Harga:
    USD 0
  • Dilihat:
    8

BATURAJA

Polda Sumatera Selatan melalui Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Baturaja Timur.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AM (21) pada Kamis, 17 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan dari keluarga korban.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Lorong Taman Sari, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, AM diduga menghubungi korban yang masih berusia 14 tahun melalui telepon seluler dan meminta korban datang menemuinya di tempat kos tersebut.

Setelah korban tiba di lokasi, terduga pelaku diduga membawa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres OKU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit II PPA Satreskrim Polres OKU melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AM.

Petugas kemudian berhasil mengamankan AM tanpa perlawanan. Selanjutnya, AM dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju hitam lengan pendek dan satu helai celana joget berwarna abu-abu.

Atas perkara tersebut, AM dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Setiap laporan yang berkaitan dengan perlindungan anak, kata dia, akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara serius.

Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres OKU.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengapresiasi langkah penyidik Polres OKU dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana terhadap anak.

«“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak yang dapat mencederai masa depan generasi bangsa,” ujar Nandang.»

Ia juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak. ( Abbas ppwi )

Rating

0

( 0 Votes )
Silahkan Rating!
Polres OKU Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pemuda 21 Tahun Diamankan

No votes so far! Be the first to rate this post.