- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
JakartaJakarta - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
7
JAKARTA – Sejumlah tokoh, mahasiswa, dan elemen masyarakat Aceh menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jl. Medan Merdeka Selatan No. 18, Jakarta, pada Kamis (25/6/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes agar Kementerian ESDM segera merespons tuntutan keadilan bagi rakyat Aceh terkait persoalan regulasi energi di Aceh.
Aksi dipicu oleh kebijakan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang menandatangani sebuah dokumen krusial pada 9 Maret lalu tanpa mengantongi izin atau koordinasi dengan Gubernur Aceh. Hingga saat ini, pihak Kementerian ESDM dinilai bungkam dan belum memberikan konfirmasi resmi mengenai kebijakan tersebut.
Tokoh Aceh Nasional sekaligus Senator Aceh periode 2014–2024, Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., mendesak pemerintah pusat membatalkan PoD yang merugikan negara dan rakyat khususnya Rakyat Aceh. Demikian orasi politiknya dihadapan ratusan aksi masyarakat Aceh.
Aksi yang diikuti ratusan warga Aceh dari berbagai cabang TIM se-Jabodetabek dan organisasi sektoral di bawah naungan TIM tersebut menuntut keadilan dalam pengelolaan sumber daya migas di Blok South Andaman, khususnya terkait persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo yang telah ditandatangani Menteri ESDM.
Fachrul Razi menilai tuntutan yang disampaikan masyarakat Aceh merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan pengelolaan sumber daya alam Aceh agar memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan rakyat Aceh.
“Blok Andaman merupakan salah satu temuan gas terbesar yang dimiliki Indonesia saat ini. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional serta masyarakat Aceh sebagai daerah penghasil,” ujar Fachrul Razi.
Dalam aksi tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM), Muslim Armas, menyampaikan kekecewaannya karena masyarakat Aceh tidak dapat beraudiensi langsung dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Menurutnya, masyarakat Aceh hanya ingin memperoleh penjelasan yang terbuka terkait persetujuan PoD-I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman.
Muslim Armas juga menyoroti tidak adanya tembusan kepada Pemerintah Aceh dalam proses persetujuan PoD tersebut, padahal proyek tersebut berada di wilayah perairan Aceh dan akan berdampak langsung terhadap masa depan ekonomi daerah.
Menurut Muslim, skema yang berkembang saat ini menimbulkan pertanyaan publik terkait besaran manfaat yang diterima negara dan Aceh dibandingkan pihak kontraktor. Karena itu, masyarakat meminta pemerintah membuka seluruh dokumen dan informasi terkait secara transparan.
Menanggapi hal tersebut, Fachrul Razi menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai skema pengelolaan, bagi hasil, serta manfaat ekonomi yang akan diterima negara dan Aceh.
“Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaan sumber daya alam strategis. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan rakyat dan memastikan pengelolaan migas berjalan sesuai kepentingan nasional,” tegasnya.
Fachrul Razi juga mendukung tuntutan PPTIM agar pemerintah meninjau kembali PoD-I Lapangan Tangkulo apabila ditemukan ketentuan yang tidak memberikan manfaat yang proporsional bagi Indonesia dan Aceh.
Selain itu, ia menilai gas dari Blok Andaman harus diolah dan dihilirisasi di Aceh, khususnya melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, sehingga mampu menciptakan industri turunan, meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Jangan sampai gas Aceh hanya diambil lalu dibawa keluar, sementara nilai tambah ekonominya dinikmati daerah lain. Hilirisasi harus dilakukan di Aceh agar masyarakat memperoleh manfaat langsung dari kekayaan alam yang dimiliki,” katanya.
Fachrul Razi juga mengingatkan pemerintah pusat agar menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Menurutnya, keterlibatan Pemerintah Aceh dalam setiap kebijakan strategis yang menyangkut sumber daya alam merupakan bagian dari semangat perdamaian dan otonomi khusus yang telah diperjuangkan bersama.
“Kita semua ingin Aceh tetap damai, maju, dan sejahtera. Karena itu, setiap kebijakan strategis harus dibangun di atas prinsip keadilan, penghormatan terhadap kekhususan Aceh, serta keberpihakan kepada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Fachrul Razi berharap Menteri ESDM segera membuka ruang dialog dengan masyarakat Aceh, Pemerintah Aceh, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik terkait pengelolaan Blok South Andaman.
“Tujuan kita bukan menolak investasi, tetapi memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara, masyarakat Aceh, dan generasi mendatang. Blok Andaman harus menjadi berkah bagi Aceh dan Indonesia, bukan sumber ketidakadilan,” pungkas Fachrul Razi.
Selain itu, massa juga menuntut kejelasan mengenai isu revisi Plan of Development (POD). “Aksi damai ini merupakan langkah tegas kami agar agenda audiensi mendapatkan respons serius. Jika Kementerian ESDM tetap menutup mata dan telinga, kami akan lanjutkan aksi Aceh menuntut keadilan akan berlanjut gingga istana dengan massa aksi ribuan dari masyarakat Aceh yang ada di Jabotabek guna memastikan aspirasi masyarakat Aceh didengar,” ujar Dr. Fachrul Razi yang juga mantan aktivis Universitas Indonesia.
Panitia aksi damai Aceh yang dikoordinasikan oleh Pak Muslim, Pak Salman, dan Pak Fahrullazi (selaku Satgas pengontrol barisan) menjamin bahwa aksi akan tetap berjalan tertib dan damai karena mayoritas peserta adalah kaum pekerja dan mahasiswa yang berkomitmen menjaga ketertiban umum. Surat pemberitahuan resmi mengenai aksi ini pun telah dilayangkan kepada pihak Polda Metro Jaya.
Aksi ini turut dihadiri dan dikawal langsung oleh sejumlah tokoh nasional asal Serambi Mekah, di antaranya Dr. Fachrul Razi, Ghazali Abbas. Kehadiran para tokoh ini menegaskan bahwa isu yang dibawa merupakan kepentingan bersama masyarakat Aceh demi tegaknya keadilan dan kedaulatan tata kelola sumber daya alam di daerah. (*)
