- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Kalimantan BaratKalimantan Barat - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
3
Pontianak – Keberanian Josepha Alexandra, seorang siswi asal Kalimantan Barat, dalam menyuarakan protes keras terhadap dewan juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI menjadi fenomena yang memantik diskusi luas mengenai integritas dan keadilan di Indonesia. Tindakan Josepha hakekatnya bukan sekadar dinamika kompetisi remaja, melainkan sebuah cerminan mendalam atas kondisi sistem hukum dan penegakan keadilan di tanah air.
Jagat maya dan ruang diskusi publik di seantero negeri belakangan ini diramaikan oleh aksi heroik Josepha Alexandra. Siswi cerdas ini dengan lantang memprotes ketidakadilan yang dilakukan oleh dewan juri dalam kompetisi bergengsi Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI. Josepha merasa keputusan juri tidak transparan, cenderung memihak, dan tidak adil; sebuah tindakan yang dinilainya mengkhianati nilai-nilai luhur Pancasila yang justru menjadi materi dalam perlombaan tersebut.
Potret Buram Sistem Hukum Indonesia
Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, yang adalah mantan guru Pendidikan Moral Pancasila dan Kewarganegaraan di beberapa sekolah di Riau, menyatakan bahwa keberanian Josepha adalah potret mikro dari makro-problem sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, apa yang dialami Josepha dalam lomba tersebut adalah cerminan dari implementasi hukum di Indonesia yang hingga kini masih jauh dari rasa keadilan bagi rakyat.
“Fenomena Josepha Alexandra pada hakekatnya adalah potret nyata bagaimana keadilan sering kali dipermainkan oleh mereka yang memiliki otoritas. Di dunia nyata, kita melihat perilaku sewenang-wenang aparat penegak hukum, mulai dari oknum polisi yang asal menuduh dan menangkap, jaksa yang mendakwa tanpa hati nurani, hingga ketukan palu hakim yang sering kali kering dari pertimbangan hukum yang benar dan mengabaikan suara hati,” tegas Wilson Lalengke, Jumat, 15 Mei 2026.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menekankan bahwa jika di tingkat lomba sekolah saja ketidakadilan sudah dipraktikkan oleh para “juri” yang dianggap kompeten, maka tidak mengherankan jika di level pengadilan, keadilan menjadi komoditas yang mahal. “Sulit berharap bagi bangsa ini untuk bisa membangun sistem hukum yang jujur dan berkeadilan, sebab kita tidak sanggup menciptakan kejujuran dan keadilan pada hal-hal yang terlihat sepele, seperti kejadian di lomba cerdas cermat itu,” ucap Wilson Lalengke dengan raut muram.
Seruan untuk Melawan Ketidakadilan
Oleh karena itu, melalui momentum keberanian bersuara yang dimulai oleh Josepha Alexandra, Wilson Lalengke menyerukan kepada seluruh warga negara untuk mencontoh integritas siswi kelas 11 SMA Negeri 1 Pontianak tersebut. Ia meminta masyarakat tidak lagi bungkam, tidak lagi takut bersuara lantang, ketika melihat praktik peradilan yang menyimpang, baik yang terjadi di ruang penyidikan di kepolisian, di kejaksaan, maupun di ruang-ruang persidangan.
“Saya mendorong setiap warga negara untuk memiliki keberanian berbicara lantang. Jangan diam saat melihat keputusan hukum yang tidak adil. Protes Josepha adalah alarm bagi kita semua bahwa integritas harus ditegakkan sejak dari pikiran. Jika sistem peradilan kita busuk, maka rakyatlah yang harus menjadi ‘hakim’ dengan menyuarakan kebenaran secara keras dan konsisten,” tambah aktivis HAM internasional ini.
Tindakan Josepha selaras dengan pemikiran filsuf Aristoteles (384-322 SM) yang menyatakan bahwa “Keadilan adalah kebajikan yang lengkap, bukan dalam arti mutlak, tetapi dalam kaitannya dengan sesama.” Ketika juri atau penegak hukum bersikap tidak adil, mereka sebenarnya sedang merusak tatanan sosial dan kontrak moral dengan masyarakat.
Filsuf Inggris, John Locke (1632-1794), juga mengingatkan bahwa tujuan hukum adalah bukan untuk menghapuskan atau mengekang, melainkan untuk memelihara dan memperluas kebebasan. Namun, dalam banyak kasus di Indonesia, sebagaimana dikritik oleh Wilson Lalengke, hukum sering kali digunakan untuk membelenggu kebenaran demi kepentingan oknum tertentu.
Secara mendasar, apa yang diperjuangkan Josepha adalah implementasi nyata dari Pancasila, khususnya Sila Kedua: “Kemanusiaan yang adil dan beradab” serta Sila Kelima: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bagaimana mungkin nilai-nilai ini bisa dipahami oleh generasi muda jika lembaga yang mensosialisasikannya (seperti dalam lomba 4 Pilar) justru mempertontonkan praktik yang bertentangan dengan nilai tersebut?
Hukum Tanpa Hati Nurani adalah Tirani
Filsuf Gustav Radbruch (1878-1949) mengemukakan tiga tujuan hukum: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Radbruch menegaskan bahwa jika terjadi konflik, maka keadilan harus diprioritaskan. Ketukan palu hakim yang disebut Wilson Lalengke “tanpa hati nurani” adalah bentuk pengkhianatan terhadap filosofi dasar hukum tersebut.
Keberanian Josepha Alexandra di Kalimantan Barat menjadi simbol perlawanan terhadap mentalitas “asal bapak senang” dan praktik kroni-isme. Ia mengingatkan kita pada ucapan Martin Luther King Jr. (1929-1968) bahwa “Injustice anywhere is a threat to justice everywhere” (Ketidakadilan di mana pun adalah ancaman bagi keadilan di mana-mana).
Menanti Kebangkitan Josepha-Josepha Baru
Fenomena Josepha Alexandra adalah teguran keras bagi para pemangku kepentingan di negeri ini. Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, hanya tajam kepada mereka yang tidak memiliki relasi kekuasaan dan kemapanan ekonomi.
Dunia pendidikan dan dunia hukum harus belajar dari kejujuran seorang Josepha Alexandra. Keberaniannya berbicara adalah bentuk cinta tertinggi kepada tanah air. Publik berharap Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian dapat menangkap pesan moral dari fenomena ini: bahwa rakyat sudah cerdas, rakyat sedang memperhatikan, dan rakyat tidak akan lagi tinggal diam melihat keadilan diinjak-injak oleh ego dan kepentingan sesaat. (TIM/Red)
