Polemik SDN 05 Simpang-Pematang Junaidi: “mau Lapor silahkan” kita juga ngerti hukum.

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    MesujiMesuji
  • Sistem:
    Tidak diketahui
  • Harga:
    USD 0
  • Dilihat:
    7

Mesuji Lampung- Dengan Polemik SDN 05 Simpang -pematang Dugaan pungutan liar (Pungli), pungutan tersebut dilakukan oleh Kepala Sekolah, mau Lapor silahkan kita juga mengerti hukum”;16 April 2026.

SDN 05 Simpang pematang menjadi polemik sorotan publik dan masyarakat luas.

Disaat dikonfirmasi junaidi komite SDN 05 Simpang- Pematang membenarkan pungutan tersebut untuk Pembuat pagar sekolah dan memindahkan pintu gerbang pagar, biar seperti SDN 08 Simpang-Panggang agar kelihatan anak didik keluar masuknya.

Masih kata junaidi iya kalo mau lapor, laporkan saja nggk apa-apa, kita juga ngerti hukum, nggk bodoh-bodoh amat,” ujarnya dengan nada tinggi.

Kita juga sudah menyiapkan data-data jika dipanggil, karna peruntukannya jelas.

Ia kembali menegaskan Saya hanya menerima dari sekolah di serahkan ke saya (sebagai ketua komitenya), untuk di realisasikan

Kepala Sekolah minta di bangunkan pagar, lalu komite rapat dengan wali murid.

Di sepakati wali murid, siap nyumbang. Untuk pagar sekolah dan musollah.

Tugas komite sekolah itu, suport sekolah. Untuk yang lebih baik

Saat disinggung kenapa tidak mengajukan proposal kedinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Mesuji saja, untuk minta pagar tanya awak media.

Junaidi Ketua Komite; kami sudah dari zaman pak samsudin jadi kadis pendidikan. Sekolah itu ngajuin pembangunan pagar. Tapi nyatanya tidak ada realisasinya hingga saat ini. Yang akhirnya tanah SDN 05 Simpang- Pematang ini semakin menyempit.

Sebelum aku jadi komite, SDN 05 Simpang-Pematang Pematang ini belum memiliki sertifikat tanah. Hanya ada akte hibah dari transmigrasi dulu. Sehingga di saat ada oknum-oknum yang meng kapling tanah tersebut. Sekolah TiDdak peduli. atau enggak berani .aku enggak tau, dan alhamdulilah sudah bersertipikat.

Kalau Berdasarkan hibah dari transmigrasi dulu, tanah SDN 05 itu, ;
Sebelah timur berbatasan dengan jalan poros dan mes transmigrasi
Sebelah barat dengan kantor cab din.
Sebelah Utara dengan jalan desa
Sebelah selatan dengan jalan desa.
Kenyataan sekarang bisa kita lihat.
“. Beber ketua komite.

Secara hukum, Ketua Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dijelaskan.

Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Larangan ini bertujuan membedakan antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib yang memberatkan.

“Pihak sekolah tidak diperbolehkan menarik uang yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan.
Sanksi/Pelanggaran: Jika komite sekolah melakukan pungutan, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Beda dengan Penggalangan Dana: Pasal ini membedakan antara larangan pungutan (Pasal 12) dan kebolehan penggalangan dana/sumbangan sukarela (Pasal 10).

(Dedi Fakta).

Rating

0

( 0 Votes )
Silahkan Rating!
Polemik SDN 05 Simpang-Pematang Junaidi: “mau Lapor silahkan” kita juga ngerti hukum.

No votes so far! Be the first to rate this post.