- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
MesujiMesuji - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
4
Mesuji Lampung-Kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali marak terjadi. Satu di antaranya ada 70:siswa penerima manfaat di SDN Simpang-Pematang mengalami keracunan/diare terulang dan terulang lagi dimesuji.
Menurut sumber dari Masyrakat setempat Sebanyak +_70 Sisswa diduga kercunan akibat kelalaian pengelola dapur MBG – SPPG simpang Mesuji namun sekolah olah bungkam Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji diduga tutup mata.
Pasca Kejadian rujukan dari Dinas Kesehatan.
sekaligus temuan di lapangan
1. bahan kimia tidak boleh di satukan dengan gudang kering
2. untuk selalau diperhatikan expired
3. gunakan sistem FIFO di dalam gudang
4. perhatikan cara pencucian alat makan
5. perhatikan kebersihan sekitar dapur sekitar
Untuk meminta keterangan lebih lanjut, saat dikonfirmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji Kusnandar melalui via heandpon melalui via wattshapp memilih bungkam alias tidak merespon.”14 April 2026.
Padahal sebelumnya Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan berkomitmen zero case pada tahun 2026.
Mengetahui peristiwa ini, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan, rangkaian kasus keracunan makanan dalam program MBG di berbagai wilayah menjadi alarm serius lemahnya pengawasan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program tersebut. Walaupun memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan status gizi anak-anak, akan tetapi program MBG tidak boleh mengabaikan aspek keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.
Di antaranya adalah pengawasan ketat dan rutin terhadap SPPG serta seluruh pelaku penyedia MBG, serta kolaborasi lintas lembaga antara BPOM, BGN, Kemenkes, dan pemerintah daerah. Dirinya juga mendorong terlaksananya sertifikasi wajib sebelum pelayanan SPPG dimulai dan pengawasan selama operasional, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Hazard Analysis dan Critical Control Point (HAACP).
Dia juga menekankan penerapan zero-accident approach serta evaluasi berkala terhadap sistem dan tata kelola MBG, termasuk rantai pasok dan distribusi makanan. “Jika hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan adanya kelalaian, maka harus ada sanksi administratif yang tegas. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.
Menurut Edy, regulasi yang kuat akan memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus keracunan sekaligus memperkuat koordinasi pengawasan lintas sektor. Terkait korban keracunan, ia menekankan pentingnya bantuan pembiayaan pengobatan.
Selain itu, terangnya, pasien peserta BPJS Kesehatan harus dijamin pembiayaannya, sementara korban nonaktif menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Tidak lupa, ia mengingatkan agar fasilitas kesehatan juga diminta tidak menolak pasien darurat meski tanpa dokumen.
Terakhir, Edy turut mendorong transparansi informasi kepada publik, mulai dari hasil investigasi, temuan laboratorium, hingga tindak lanjut terhadap penyelenggara MBG yang bermasalah. “Keselamatan dan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, harus menjadi prioritas utama. Program MBG harus dievaluasi secara menyeluruh agar benar-benar memberi manfaat,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.Dilansir PARLEMENTARIA
(Tim).
