Pengelolaan Pasar Kayuagung Jadi Sorotan – Uang Jual Beli Kios Diduga Masuk Kantor Pribadi Oknum Dishub dan Perdagangan

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    OkiOki
  • Sistem:
    Tidak diketahui
  • Harga:
    USD 0
  • Dilihat:
    5

Kayuagung

Tata kelola pasar Kayuagung, khususnya terkait tarif ristribusi, sewa, jual beli kios, dan distribusi tempat dagang menjadi sorotan publik. Informasi dari sumber yang minta tak disebutkan namanya mengungkapkan adanya praktik yang tidak sehat di dalam pengelolaan pasar tersebut, di mana biaya sewa hingga transaksi jual beli kios berkisar antara Rp15 juta, Rp25 juta, Rp45 juta, hingga Rp100 juta.

Menurut sumber tersebut, masalah ini telah lama dilaporkan ke internal Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), namun hingga kini belum ada tindakan nyata yang diambil untuk mengatasi dan mengklarifikasi dugaan yang muncul. Selain itu, terdapat dugaan bahwa hasil sewa dari kios dan tempat dagang, serta uang dari transaksi jual beli yang terjadi, tidak masuk ke kas daerah sehingga tidak memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Informasi yang kami dapatkan menunjukkan bahwa transaksi sewa dan jual beli kios di pasar Kayuagung dilakukan dengan nilai yang cukup besar, tapi tidak jelas ke mana uang tersebut mengalir. Padahal, jika dikelola dengan benar, ini seharusnya menjadi sumber PAD yang signifikan bagi daerah,” ujar sumber tersebut.

Sumber tersebut juga menambahkan dugaan bahwa uang yang didapat dari distribusi tempat dagang dan transaksi terkait pasar yang diduga tak disetorkan ke kas daerah, justru mengalir ke kantor pribadi oknum pegawai di Dinas Perhubungan dan oknum pegawai di Dinas Perdagangan. “Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, sebagian besar uang tersebut masuk ke rekening atau kantor pribadi beberapa orang oknum pegawai yang bertugas di kedua dinas terkait pengelolaan pasar,” jelas sumber tersebut.

Siti Aisyah, publik yang rutin menyampaikan komentar dan menyoroti isu pengelolaan publik di OKI, mengeluarkan desakan tegas agar pihak terkait segera mengusut kasus ini secara mendalam. Ia menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan pasar dan penggunaan uang yang seharusnya menjadi bagian dari PAD oleh oknum pegawai, maka harus diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pasar adalah aset publik yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. Namun, jika terjadi praktik yang tidak sehat dan uang tidak masuk ke kas daerah karena diduga diambil oleh oknum pegawai, ini merupakan pelanggaran yang tidak dapat diterima. Kami mendesak pihak terkait untuk segera mengusut kasus ini dan memastikan bahwa setiap rupiah yang berasal dari pengelolaan pasar dapat memberikan manfaat bagi daerah,” ujar Siti Aisyah.

Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan pasar yang tidak transparan oleh oknum pegawai tidak hanya merugikan kas daerah, tetapi juga dapat merugikan pedagang yang harus membayar biaya yang tidak jelas dasar dan besarnya.

“Pedagang membutuhkan kejelasan terkait biaya sewa dan proses pendaftaran kios. Jika sistemnya tidak transparan karena adanya praktik tidak baik dari oknum pegawai, mereka akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Kami berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan pasar Kayuagung dan mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem yang ada,” tambahnya.

Publik berharap agar pihak Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta seluruh instansi terkait di Pemda OKI dapat segera memberikan klarifikasi terkait dugaan yang muncul. (Tim PPWI OKI/Red)

Rating

0

( 0 Votes )
Silahkan Rating!
Pengelolaan Pasar Kayuagung Jadi Sorotan – Uang Jual Beli Kios Diduga Masuk Kantor Pribadi Oknum Dishub dan Perdagangan

No votes so far! Be the first to rate this post.