- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
TanggamusTanggamus - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
6
Lampung.Di Lansir dari beberapa sumber,terlihat adanya aktivitas kegiatan,Pengangkut limbah batu bara hasil Tambang di duga Ilegal,yang sering di sebut tambang batu bara Kelumbayan.Tepat nya di Dusun Salong.Pekon/Desa Penyandingan.Kecamatan Kelumbayan (Induk).Kabupaten Tanggamus.Lampung.
Di dapatkan informasi pada tahun sebelum nya pernah dilaksanakan aktivitas oprasi penambangan batu bara tersebut,terbukti dengan adanya tumpukan hasil penambang yang ada di lokasi,Namun karena di duga tidak memiliki perijinan resmi ahirnya ditutup oleh pihak pihak terkait.
Dan sejak dua bulan terakhir didapati informasi dari beberapa sumber bahwasanya limbah batu bara hasil penambang tersebut telah di kelola oleh Sdr ZBD (di duga oknum mantan kepala Pekon//Desa penyandingan).
Di dapatkan informasi limbah batu bara tersebut di jual kepada Sdr DgPi,Bandar Lampung dengan harga Rp 75.000/ton nya.
Menurut informasi terkait status kepemilikan lahan masih belum jelas apakah masuk di HGU/perusahaan atau lahan milik perorangan namun ada yg menyebutkan bahwa lahan tersebut sebelumnya milik warga masyarakat setempat yang kemudian di jual kepada seorang warga keturunan Tionghoa bernama sebut saja Wahab karena keterangan tidak jelas (untuk alamat sampe sekarang blom di ketahui) selanjutnya lahan tersebut di duga di kelola oleh seorang investor asing yang di kenal dengan nama panggilan mister Cheng (informasi awal berasal dari Thailand),menurut nara sumberber di karenakan perijinan tidak di terbitkan maka lokasi tersebut di tinggal dan di tutup tidak di ijinkan beroprasi di tahun 2025.Dan di dapati beroperasi kmbali di tahun ini.
Di lokasi tumpukan limbah batu bara tersebut ditemukan adanya beberapa warga Pekon penyandingan yang sedang melakukan kegiatan mengarungi limbah batu bara ke dalam karung,saat di mintai keterangan menyebutkan,di beri ilmbalan yang di kemas dalam satu karung 40 kilo dengan upah (jasa)/perkarung nya Rp 1200,.
Setelah dikemas dalam karung limbah batu bara tersebut kemudian diangkut menggunakan alat berat serta kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam nopol BE 2589 AJ, dan jasa angkut dalam perkarung nya di kenakan biaya Rp 7000/karung limbah batu bara tersebut lalu di bawa ke tempat pengepulan yang berada di Pekon Merbau
Dari beberapa sumber yang tidak mau di sebutkan,limbah batu bara tersebut dikirim/disetorkan,yang di duga kepihak pembeli,yang menurut keterangan yg didapatkan yaitu di duga kuat kegiatan tersebut di danai oleh,di duga pembeli limbah batu bara,menyebut Sdr Kavid (Stocfiel PT KTI) yg berada diwilayah panjang Bandar lampung.
Berdasarkan informasi tambahan bahwa di duga kegiatan tersebut selain oknum mantan kepala Pekon penyandingan sebelumnya Sdr ZBD,di sinyalir ada keterlibatan pejabat Kepala Pekon saat ini,terkait kegiatan yg tidak mungkin tidak di ketahui oleh kepala pekon/Desa,tandasnya narasumber menyebutkan apa lagi Saudara atau kakak kandung nya di duga ikut terlibat kegiatan tersebut,,sumber tidak menyebutkan nama,dan sumber menyebutkan juga,adanya diduga oknum aparatur negar rerlibat di dalam nya.
Menurut Undang Undang Yang Berlaku.
Pertambangan ilegal di Indonesia diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku penambangan tanpa izin (PETI) terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158.
Poin Penting UU Pertambangan Ilegal (UU No. 3 Tahun 2020):
Pasal 158: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 161: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan hasil tambang ilegal, dengan ancaman yang sama (5 tahun penjara/Rp100 miliar).
Pidana Tambahan: Selain pidana pokok, pelaku dapat dikenakan sanksi tambahan berupa perampasan barang yang digunakan, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan (Pasal 164).
Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 2020 merupakan revisi dari UU No. 4 Tahun 2009, yang kini sering disesuaikan dengan aturan lanjutan termasuk UU No. 2 Tahun 2025.
Penertiban ini bertujuan mengatasi dampak lingkungan dan memastikan kepatuhan hukum atas Pasal 35 mengenai keharusan memiliki izin usaha pertambangan.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada tindakan tegas oleh aparatur pemerintah dan Dinas terkait baik Polri di lingkungan Polda Lampung dan TNI di lingkungan Kodam Radin Inten,
Berpedoman Himbauan Presiden:Kepada Panglima TNI dan Kapolri Tindak Tegas Pertambangan Ilegal yang berada di wilayah Indonesia yang merugikan Negara.#Dugaan dan Informasi masih dapat berkembang hinggal brita ini di terbitkan.
