Dugaan Korupsi DLH 2025 Disorot, Aliansi Masyarakat Tekan Kejari Lamtim Usut Hingga Aktor Intelektual

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    Lampung TimurLampung Timur
  • Sistem:
    Tidak diketahui
  • Harga:
    USD 0
  • Dilihat:
    18

Lampung Timur

Tekanan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Lampung Timur kembali menguat. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan tindak pidana korupsi proyek Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tahun Anggaran 2025 yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung Timur Peduli Hukum (AMLTPH) pun angkat suara, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut.

Desakan tersebut disampaikan melalui Petisi Pernyataan Sikap yang ditandatangani enam organisasi, Senin (6/4/2026).

Aliansi ini terdiri dari KAMPUD, Bara JP, Aliansi Lampung Timur Bersatu, JMI (Jurnalis Maestro Indonesia), GMBI, dan Naga Hitam. Petisi tersebut ditandatangani oleh para ketua masing-masing organisasi, yakni Fitriandi (KAMPUD), Robenson (Bara JP), Maradoni S.A.P (Aliansi Lampung Timur Bersatu), Angga Satria, S.H (JMI), Topan.RI (GMBI), serta M. Atok Romli (Naga Hitam).

Dalam pernyataan sikapnya, AMLTPH menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Lampung Timur. Mereka menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus ditangani dengan langkah-langkah luar biasa pula (extra ordinary measures).

“Petisi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengawal penegakan hukum. Korupsi tidak boleh dibiarkan, dan penanganannya harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” demikian pernyataan tertulis AMLTPH.

Melalui petisi tersebut, AMLTPH menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, mendesak Kejari Lampung Timur untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan korupsi proyek DLH Tahun Anggaran 2025. Kedua, memberikan dukungan penuh kepada Kejari agar mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Ketiga, menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi harus dilakukan dengan langkah luar biasa, termasuk percepatan proses hukum dan penindakan tegas tanpa tebang pilih. Keempat, meminta agar penyidik Kejari tidak hanya memeriksa pelaksana teknis, tetapi juga mengusut hingga ke aktor-aktor intelektual yang diduga terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Dalam hal ini, AMLTPH secara tegas meminta agar Kejari memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Bupati Lampung Timur, Ketua DPRD, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD, serta para ketua fraksi di DPRD Lampung Timur. Kelima, mereka menekankan pentingnya profesionalitas dan objektivitas penyidik dalam menangani perkara tersebut.

AMLTPH juga mengungkapkan bahwa dugaan permasalahan pada proyek DLH Tahun Anggaran 2025 diduga telah muncul sejak tahap perencanaan. Mereka menilai adanya indikasi cacat hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, bahkan disebut lebih besar dibandingkan dengan kasus Rumah Dinas dan Patung Gajah yang sebelumnya telah diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.

Dalam memperkuat tuntutannya, AMLTPH mendasarkan langkah mereka pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aliansi menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kepastian hukum yang jelas. Mereka juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui setiap perkembangan yang terjadi.

“Publik berhak mengetahui proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami tidak ingin kasus ini menguap tanpa kejelasan,” tutup pernyataan AMLTPH.( Husnanefendi)

Rating

0

( 0 Votes )
Silahkan Rating!
Dugaan Korupsi DLH 2025 Disorot, Aliansi Masyarakat Tekan Kejari Lamtim Usut Hingga Aktor Intelektual

No votes so far! Be the first to rate this post.