• Beranda
  • Contact
  • Home
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, November 27, 2025
Menara Mercusuar
  • Nasional
  • Jakarta
  • Bekasi
  • Banten
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Palembang
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jakarta
  • Bekasi
  • Banten
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Palembang
  • Advertorial
No Result
View All Result
Menara Mercusuar
No Result
View All Result

Putusan Bersejarah! Majelis Hakim Tolak Gugatan PT. BJA dalam Kasus ‘Tipu-tipu Abunawas’ di PN Sorong

Pemred by Pemred
September 23, 2025
in Sorong
0
Putusan Bersejarah! Majelis Hakim Tolak Gugatan PT. BJA dalam Kasus ‘Tipu-tipu Abunawas’ di PN Sorong

Sorong

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong resmi menolak gugatan perdata tingkat tinggi yang melibatkan pengusaha WNA (Malaysia), Paulus George Hung (alias Tingting Hung alias Mr. Ching), atas lahan milik keluarga Samuel Hamonangan Sitotus seluas 6.600 meter persegi. Putusan yang dibacakan pada hari Jumat, 19 September 2025 lalu itu menjadi sumber semangat baru bagi warga masyarakat lokal untuk membela hak-hak mereka terhadap perampasan tanah adat oleh orang asing melalui strategi ‘Tipu-tipu Abunawas’ menggunakan tangan hukum.

Hal itu disampaikan ketua Tim Pengacara tergugat, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H., kepada media ini, Senin, 22 September 2025. Setelah melalui proses persidangan panjang di PN Sorong, akhirnya Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi tergugat dan menolak dengan tegas gugatan pihak penggugat.

“Ini sebuah putusan bersejarah, karena lawan kita ini bukan sembarang orang, dia punya duit banyak dan backing yang kuat di lingkaran penguasa, baik di daerah maupun di pusat,” ungkap pria yang akrab disapa Kakak Simon itu.

*Berita terkait di sini: Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum (https://pewarta-indonesia.com/2025/09/dugaan-gugatan-tanah-palsu-oleh-pt-bagus-jaya-abadi-di-pn-sorong-sebuah-analisis-hukum/)*

Sebagaimana diberitakan secara masif di jejaring media yang tergabung dalam PPWI Media Group, kasus ini mendapat perhatian luas oleh publik. Lahan obyek sengketa yang berada di Jl. Kappitan Patimura, Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong Papua Barat Daya, ini merupakan tanah adat Marga Bewela.

Lahan seluas 6.600 meter persegi telah dilepaskan hak kepemilikan tanah adat oleh pemiliknya, Ny. Rebeka Bewela, pada tahun 2003 kepada Drs. Anwar Ibrahim, yang kemudian dijual oleh yang bersangkutan kepada keluarga Samuel Hamonangan Sitorus pada tahun 2009. Tetiba, tanah seluas 6.600 meter tersebut, bersama tanah adat lain di sekelilingnya (seluas 82.650 meter persegi) dijual lagi oleh anak kandung Ny. Rebeka Bewela bernama Willem RN Buratehi Bewela, pada tahun 2013 kepada WNA Paulus George Hung, pemilik perusahaan kayu PT. Bagus Jaya Abadi (PT. BJA).

Di persidangan, PT. BJA sebagai penggugat mengklaim kepemilikan berdasarkan pelepasan tanah adat tahun 2013 dan menuntut agar tanah tersebut dibagi dua kepemilikannya, setengah untuk penggugat dan setengahnya lagi untuk tergugat. Selain itu, penggugat juga minta ganti rugi sebesar Rp. 3 miliar kepada tergugat, Samuel Hamonangan Siturus dkk, beserta denda harian atas ketidakpatuhan sebesar Rp. 5 juta. Namun, PN Sorong menemukan ketidakkonsistenan dalam kedudukan hukum dan kejelasan batas-batas tanah, yang pada akhirnya memutuskan gugatan tersebut “tidak dapat diterima” karena ketidakjelasan dalam gugatan.

“Majelis Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas sehingga dengan demikian eksepsi dari Para Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas beralasan hukum dan dinyatakan dikabulkan,” demikian tertera dalam pertimbangan Majelis Hakim berkenaan dengan Eksepsi Tergugat atas perkara perdata ini.

Sementara itu dalam Pokok Perkara, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat harus ditolak. “Menimbang, bahwa oleh karena dalil eksepsi Para Tergugat dipandang beralasan menurut hukum dan diterima, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” tulis Majelis Hakim dalam putusan perkara nomor: 57/Pdt.G/2025/PN Son.

Sebagai pihak yang gugatannya ditolak, Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Penggugat. “Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.102.000,00 (Dua juta seratus dua ribu rupiah),” demikian tertulis di poin akhir putusan Majelis Hakim.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua PN Sorong, menekankan pentingnya dokumentasi hukum yang akurat dan verifikasi lokasi yang menyeluruh. Putusan ini menandai momen penting dalam sengketa penguasaan tanah yang sedang berlangsung di Sorong, yang menyoroti kompleksitas hak atas tanah adat, pembangunan perkotaan, dan akuntabilitas hukum.

Dari Jakarta, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, yang mengawal kasus ini sejak awal menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Sorong itu. PPWI berharap putusan pengadilan itu dapat menjadi pemicu semangat bagi masyarakat di Papua dan seluruh Indonesia untuk tidak lelah menjaga dan memperjuangkan hak-hak kepemilikan mereka atas tanah tempat kehidupan dan sumber penghidupan mereka.

“Saya atas nama PPWI memberikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PN Sorong atas putusannya yang telah mempertimbangkan dengan matang seluruh fakta dan keterangan para saksi di persidangan. Semoga putusan itu akan menjadi penambah semangat bagi setiap anak bangsa, baik di Papua maupun wilayah lainnya di Indonesia dalam mempertahankan dan menjaga tanah milik, tempat hidup dan sumber penghidupan mereka,” tutur Wilson Lalengke menanggapi putusan PN Sorong itu (TIM/Red)

Previous Post

MBG untuk Anak Sekolah, MBG bagi Masa Depan

Next Post

Mimpi Reformasi Polri yang Terganjal Anggaran

Next Post
Mimpi Reformasi Polri yang Terganjal Anggaran

Mimpi Reformasi Polri yang Terganjal Anggaran

Recent Posts

  • Ultra casino
  • Bizzo casino de
  • Megarich casino no deposit bonus
  • Casino ohne limit 2025 deutschland
  • William hill casino betrug

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter mengenai Hello world!

© 2025 MenaraMercusuar - Design & Programing by PUSTIKOM.

No Result
View All Result

© 2025 MenaraMercusuar - Design & Programing by PUSTIKOM.

gelora4d login gelora4d daftar gelora4d
gelora4d gelora4d login gelora4d daftar slot88
noa4d noa4d login noa4d daftar
jalak4d slot88 slot gacor
pusat pafi cabang gorontalo pafi gorontalo paficabang gorontalo
siji4d slot gacor slot online siji4d daftar gampang menang
parkit4d slot gacor slot online situs resmi slot terpercaya
gelora4d
jalak4d
noa4d gacor noa4d slot online noa4d live rtp
keju4d depo qris keju4d slot gacor keju4d live rtp keju4d slot online
dola4d login dola4d daftar dola4d slot dola4d
sabda4d slot link sabda4d rtp sabda4d slot online
camarqq gacor camarqq online camarqq terpercaya
slot777 Fokus777 Fokus77 slot online fokus777 Fokus777 login
mapan777 mapan777 login mapan777 daftar
keju4d slot link keju4d rtp keju4d slot online
cermat4d cermat4d login cermat4d daftar
celana4d rtp celana4d rtp slot gacor
noa4d noa4d login noa4d daftar
noa4d noa4d login noa4d daftar
celana4d celana4d login celana4d daftar slot online
sabda4d sabda4d login sabda4d daftar
camarqq camarqq login camarqq daftar
inbox4d inbox4d daftar inbox4d login
keju4d keju4d login keju4d daftar
keju4d keju4d login keju4d daftar
gelora4d gelora4d login gelora4d daftar
siji4d siji4d login siji4d daftar
keju4d slot gacor slot gacor hari ini
parkit4d slot parkit4d link parkit4d
meja777 meja777 login meja777 daftar
jalak4d slot bet kecil pusat slot
jalak4d jalak4d login jalak4d daftar
saat4d saat4d login saat4d daftar
parkit4d parkit4d login parkit4d daftar
prasastigaming prasastigaming gacor prasastigaming slot cuan