Mukomuko – Adanya dugaan penjualan pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) oleh oknum ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) Tani bersama,” Di desa sumber baru Pelokan kecamatan XIV koto kabupaten Mukomuko provinsi Bengkulu.Harus mendapat perhatian serius dari APH. Minggu, 01/06/2025.
Sebelumnya beberapa petani di wilayah desa sumber baru Pelokan menyebutkan jika pembelian pupuk bersubsidi di Gapoktan Tani bersama desa sumber baru Pelokan dikenakan harga Rp. 150.000/50 kg dengan jenis pupuk urea dan pupuk NPK Ponska.
“Ya mau tidak mau, meski dengan harga tinggi, saya beli sebab jika tidak menggunakan pupuk akan berpengaruh kepada hasil panen, kata petani. Senin. (02 Mey 2025).
Seraya dengan petani lain salah satu petani mengatakan,” Saya tidak paham dengan harga HET. Jadi saya beli saja,” ocehnya.
Ketua gabungan kelompok tani (GAPOKTAN) Indra Topik. Saat Dikonfirmasi tidak direspon Dan tidak diangkat saat ditelpon. hingga berita ini diterbitkan. Setelah ada respon, akan ada update berita kembali.
Untuk diketahui, PT pupuk Indonesia (Persero) akan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan. Perusahaan tersebut memastikan tidak melanggar harga eceran tertinggi (HET) untuk melindungi kepentingan petani.
Menteri pertanian Amran, mengatakan kami tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merugikan petani, Dia menyebut akan langsung menindak dan memberi sanksi terhadap perusahaan dan oknum Gapoktan yang di duga melanggar aturan ini.
” Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat di kenakan sanksi pidana, kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai dengan amanat perundang undangan,” ujarnya.
Bahkan menteri pertanian telah mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pada 2025.dalam keputusan menteri pertanian RI No. 644/kpts/SR.310/M/11/2024, HET, pupuk bersubsidi ditingkat atau pengecer di tetapkan sebesar Rp. 2.250/kg. NPK Phonska Rp.2.300/kg. NPK untuk kakao RP. 3.300/kg Dan pupuk organik Rp.800/kg
Artinya menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET, adalah pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.
Penjara hingga 20 tahun dan denda hingga RP. 6 miliar, sesuai pasal 2 UU No. 20 tahun 200I
Penjara hingga 6 Tahun dan denda hingga Tp. 6 miliar sesuai undang undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Dampak pelanggaran HET pupuk bersubsidi merugikan petani dan masyarakat, menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah.melanggar regulasi adminstratif.
Penegakan Regulasi dan pemberian sanksi tegas kepada pelanggar.
Memperketat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
Memberikan edukasi kepada petani, kios dan pihak terkait mengenai, kios Dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi harga eceran.
Menggencarkan Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi HET. Peraturan menteri pertanian nomor 10 Tahun 2022. Peraturan presiden nomor 77 Tahun 2025. (TIM)

