• Beranda
  • Contact
  • Headline
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, November 26, 2025
Menara Mercusuar
  • Nasional
  • Jakarta
  • Bekasi
  • Banten
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Palembang
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jakarta
  • Bekasi
  • Banten
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Palembang
  • Advertorial
No Result
View All Result
Menara Mercusuar
No Result
View All Result

Bukan Rakyat yang Harus Memahami UU-KIP, Birokrat dan Komisi Informasi Jangan Gagal Nalar

IT SUPPORT by IT SUPPORT
April 7, 2025
in Banten
0
Bukan Rakyat yang Harus Memahami UU-KIP, Birokrat dan Komisi Informasi Jangan Gagal Nalar

Tangsel

Presiden Prabowo Subianto dalam sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Oktober 2024 lalu, menekankan perlunya reformasi birokrasi secara total. Ia mengingatkan bahwa pola lama di tubuh birokrasi harus segera ditinggalkan karena menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Bahkan ada yang mengatakan, kalau bisa dibuat sulit kenapa dibuat mudah,” ujar Presiden Prabowo di depan jajaran pemerintahannya saat itu.

Pernyataan tersebut sejalan dengan harapan publik akan pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak berbelit. Sayangnya, praktik di lapangan justru masih jauh dari harapan rakyat. Salah satunya terlihat dalam proses pengaduan atau gugatan pelayanan publik yang diajukan masyarakat, termasuk media, namun kerap ditolak dengan alasan administratif.

*Pelayanan Publik adalah Hak Rakyat*

Secara normatif, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara. Pasal 10 UU tersebut mewajibkan penyelenggara pelayanan untuk terus mengevaluasi kinerja pelaksananya secara berkala dan berkelanjutan.

Selain itu, Pasal 36 dan 37 mewajibkan penyediaan sarana pengaduan dan penunjukan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.

“Pelayanan publik secara umum merupakan tugas abdi negara, baik itu pejabat negara, pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, BUMD atau dalam sebutan lain, yang apabila gajinya bersumber dari APBN dan atau APBD,” ungkap sumber Skalainfo.net.

Namun dalam praktiknya, banyak pengaduan masyarakat yang tidak ditanggapi secara profesional. Bahkan, masyarakat sering dibebani dengan kewajiban memahami seluruh regulasi tentang keterbukaan informasi publik hanya untuk sekadar mengajukan keberatan atau gugatan.

*Ironi Gugatan Ditolak, Informasi Tak Terbuka*

Hal ini dialami oleh Skalainfo.net dalam proses sengketa informasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Tangerang Selatan. Dalam persidangan terakhir di Komisi Informasi Banten, majelis tidak menanyakan substansi gugatan yang diajukan Pemohon, Skalainfo.net, terkait penggunaan anggaran tahun 2023.

Lebih miris lagi, gugatan tersebut akhirnya DITOLAK oleh Komisi Informasi Banten. Padahal, Pasal 18c UU KIP menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan dan memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, sesuai yang termaktub dalam Pasal 18e UU itu.

Sebenarnya, masyarakat hanya menuntut kepastian hukum tanpa perlakuan diskriminatif. Alih-alih diberikan ruang dan kemudahan, mereka justru diminta memahami berbagai regulasi teknis yang seharusnya menjadi tanggung jawab birokrat untuk menjelaskan secara transparan.

Pers, sebagai bagian dari kontrol sosial sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, seharusnya mendapat ruang dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Namun ketika lembaga pers pun dihambat oleh birokrasi yang kaku dan tidak berpihak pada keterbukaan informasi, maka publik patut bertanya: “Mana hati nuranimu wahai birokrat..?”

*Komisioner Gagal Nalar*

Menanggapi fenomena penolakan gugatan Media Skalainfo terhadap Dinas Kominfo Tangsel oleh Komisi Informasi Banten, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menilai para komisioner Komisi tersebut tidak kompeten dan tidak memiliki kapasitas untuk mengadili gugatan masyarakat. Tokoh pers nasional ini mengatakan bahwa ketiga komisoner itu ibarat orang buta huruf yang dipaksa membaca tulisan.

“Menurut saya, para komisioner di Komisi Informasi Provinsi Banten itu tidak memiliki kapasitas, tidak kompeten, bukan sosok yang mampu mengadili gugatan sengketa informasi yang diajukan warga masyarakat terhadap penyelenggara negara. Mereka itu ibarat orang buta huruf yang dipaksa membaca buku, yaa pasti hasil bacaannya ngawur,” jelas Wilson Lalengke sembari menambahkan bahwa sebaiknya mereka diganti dengan personil yang memiliki latar belakang hukum atau ilmu filsafat dan mampu memahami dan menterjemahkan peraturan perundangan.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menambahkan bahwa menjadi seorang pengadil haruslah mereka yang memiliki kemampuan analisis logis terhadap suatu permasalahan, bukan hanya sekadar melakukan persidangan dan menghasilkan keputusan apa adanya. “Komisioner yang diberi tugas mengadili para pihak haruslah orang yang memiliki kemampuan intelektual tinggi, memiliki otak yang cerdas, kritis dan analistik, berpikir logis, dan berwawasan luas. Hanya orang yang memiliki kemapuan semacam itu yang bisa memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa, bukan orang-orang gagal nalar seperti para komisioner Komisi Informasi di Banten itu,” tegas Wilson lalengke. (TIM/Red)

Previous Post

Putusan PN Cikarang Tidak Berpihak ke Korban Dugaan Mal-praktek RS Eka Hospital Bekasi, Yessi Irmadani Ajukan Kasasi

Next Post

Petani Lampung Sambut Gembira Panen Raya, Pemerintah Pastikan Harga Gabah Menguntungkan

Next Post
Petani Lampung Sambut Gembira Panen Raya, Pemerintah Pastikan Harga Gabah Menguntungkan

Petani Lampung Sambut Gembira Panen Raya, Pemerintah Pastikan Harga Gabah Menguntungkan

Recent Posts

  • LalaBet Casino – cijfers houden altijd woord
  • Ontdek de geheimen van kansberekening bij 711 Casino
  • Pokern im casino
  • Casino rodez
  • Casino bonus

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter mengenai Hello world!

© 2025 MenaraMercusuar - Design & Programing by PUSTIKOM.

No Result
View All Result

© 2025 MenaraMercusuar - Design & Programing by PUSTIKOM.

gelora4d login gelora4d daftar gelora4d
gelora4d gelora4d login gelora4d daftar slot88
noa4d noa4d login noa4d daftar
jalak4d slot88 slot gacor
pusat pafi cabang gorontalo pafi gorontalo paficabang gorontalo
siji4d slot gacor slot online siji4d daftar gampang menang
parkit4d slot gacor slot online situs resmi slot terpercaya
gelora4d
jalak4d
noa4d gacor noa4d slot online noa4d live rtp
keju4d depo qris keju4d slot gacor keju4d live rtp keju4d slot online
dola4d login dola4d daftar dola4d slot dola4d
sabda4d slot link sabda4d rtp sabda4d slot online
camarqq gacor camarqq online camarqq terpercaya
slot777 Fokus777 Fokus77 slot online fokus777 Fokus777 login
mapan777 mapan777 login mapan777 daftar
keju4d slot link keju4d rtp keju4d slot online
cermat4d cermat4d login cermat4d daftar
celana4d rtp celana4d rtp slot gacor
noa4d noa4d login noa4d daftar
noa4d noa4d login noa4d daftar
celana4d celana4d login celana4d daftar slot online
sabda4d sabda4d login sabda4d daftar
camarqq camarqq login camarqq daftar
inbox4d inbox4d daftar inbox4d login
keju4d keju4d login keju4d daftar
keju4d keju4d login keju4d daftar
gelora4d gelora4d login gelora4d daftar
siji4d siji4d login siji4d daftar
keju4d slot gacor slot gacor hari ini
parkit4d slot parkit4d link parkit4d
meja777 meja777 login meja777 daftar
jalak4d slot bet kecil pusat slot
jalak4d jalak4d login jalak4d daftar
saat4d saat4d login saat4d daftar
parkit4d parkit4d login parkit4d daftar
prasastigaming prasastigaming gacor prasastigaming slot cuan